Bisnis.com, BALIKPAPAN - Bank Indonesia mengimbau agar pelaku usaha perbankan dan lembaga pembiayaan untuk tidak menggunakan data Sistem Informasi Debitur (SID) sebagai alasan penolakan pemberian kredit kepada nasabah.
Direktur Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Bank Indonesia Maurids Damanik menegaskan bahwa bank sentral tidak memiliki kewenangan dalam keputusan pemberian kredit kepada nasabah. Kewenangan itu sepenuhnya berada di pihak bank selaku pemberi kredit.
"Sampai sekarang sangat sering terjadi kekeliruan pemahaman, banyak nasabah yang berpikir karena bank sentral menyediakan fasilitas pengecekan SID, begitu kreditnya ditolak ya disebabkan oleh SID atau bank sentral. Itu tidak benar," jelas Maurids dalam acara Sosialisasi dan Edukasi SID Kepada Penerima Kredit di Balikpapan, Kamis (28/4/2016).
Kekeliruan ini disebabkan oleh kebiasaan petugas perbankan yang selalu menolak pemberian kredit dan menggunakan data SID sebagai alasan.
Padahal, SID hanya digunakan oleh pihak perbankan sebagai salah satu sumber acuan dalam pemberian kredit kepada nasabah.
Lebih lanjut Maurids mengatakan, saat ini ada 118 bank umum, 426 bank perkreditan rakyat, dan 31 lembaga pembiayaan yang melaporkan data informasi debitur kepada Bank Indonesia.
Semua bank dan lembaga pembiayaan dapat mengakses data debitur untuk mengetahui catatan kolektibilitas debitur.
Dia juga mengimbau agar perbankan dan lembaga pembiayaan menyetorkan data informasi debitur secara akurat, terkini, utuh dan tepat waktu.
Sebab bila salah satu poin tersebut tidak dipenuhi, maka data informasi debitur pun tidak lagi akurat dan bermanfaat bagi pengguna SID yang lain.
"Kalau terlambat melaporkan dan tidak memenuhi poin-poin itu, bank akan mendapatkan sanksi. Bisa sanksi administratif dan bisa juga sanksi denda.
Bank juga harus menjaga kerahasiaan informasi debitur. Data tidak boleh diakses tanpa kepentingan yang jelas."