Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Indonesia: SID Jangan Jadi Alasan Penolakan Kredit!

Direktur Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Bank Indonesia Maurids Damanik menegaskan bahwa bank sentral tidak memiliki kewenangan dalam keputusan pemberian kredit kepada nasabah. Kewenangan itu sepenuhnya berada di pihak bank selaku pemberi kredit.
Sosialisasi dan Edukasi SID kepada penerima kredit yang terdiri dari pelaku usaha besar, menengah, kecil, dan mikro, diselenggarakan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan, Kamis 28 April 2016./JIBI - Nadya Kurnia
Sosialisasi dan Edukasi SID kepada penerima kredit yang terdiri dari pelaku usaha besar, menengah, kecil, dan mikro, diselenggarakan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan, Kamis 28 April 2016./JIBI - Nadya Kurnia
Bisnis.com, BALIKPAPAN - Bank Indonesia mengimbau agar pelaku usaha perbankan dan lembaga pembiayaan untuk tidak menggunakan data Sistem Informasi Debitur (SID) sebagai alasan penolakan pemberian kredit kepada nasabah.
 
Direktur Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Bank Indonesia Maurids Damanik menegaskan bahwa bank sentral tidak memiliki kewenangan dalam keputusan pemberian kredit kepada nasabah. Kewenangan itu sepenuhnya berada di pihak bank selaku pemberi kredit.
 
"Sampai sekarang sangat sering terjadi kekeliruan pemahaman, banyak nasabah yang berpikir karena bank sentral menyediakan fasilitas pengecekan SID, begitu kreditnya ditolak ya disebabkan oleh SID atau bank sentral. Itu tidak benar," jelas Maurids dalam acara Sosialisasi dan Edukasi SID Kepada Penerima Kredit di Balikpapan, Kamis (28/4/2016).
 
Kekeliruan ini disebabkan oleh kebiasaan petugas perbankan yang selalu menolak pemberian kredit dan menggunakan data SID sebagai alasan.
 
Padahal, SID hanya digunakan oleh pihak perbankan sebagai salah satu sumber acuan dalam pemberian kredit kepada nasabah.
 
Lebih lanjut Maurids mengatakan, saat ini ada 118 bank umum, 426 bank perkreditan rakyat, dan 31 lembaga pembiayaan yang melaporkan data informasi debitur kepada Bank Indonesia.
 
Semua bank dan lembaga pembiayaan dapat mengakses data debitur untuk mengetahui catatan kolektibilitas debitur.
 
Dia juga mengimbau agar perbankan dan lembaga pembiayaan menyetorkan data informasi debitur secara akurat, terkini, utuh dan tepat waktu.
 
Sebab bila salah satu poin tersebut tidak dipenuhi, maka data informasi debitur pun tidak lagi akurat dan bermanfaat bagi pengguna SID yang lain.
 
"Kalau terlambat melaporkan dan tidak memenuhi poin-poin itu, bank akan mendapatkan sanksi. Bisa sanksi administratif dan bisa juga sanksi denda.
 
Bank juga harus menjaga kerahasiaan informasi debitur. Data tidak boleh diakses tanpa kepentingan yang jelas."
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Yoseph Pencawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper