Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov Kaltim dan Kemendagri Salah Paham Soal 10 Perda Bermasalah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyebut terdapat 10 peraturan daerah tahun 2013 ke bawah yang dilakukan revisi.
Kantor Gubernur Kalimantan Timur./setkab.co.id
Kantor Gubernur Kalimantan Timur./setkab.co.id
Bisnis.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyebut terdapat 10 peraturan daerah tahun 2013 ke bawah yang dilakukan revisi.
 
Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim Suroto mengatakan, terdapat 10 peraturan daerah (Perda) baik di Provinsi Kaltim maupun tingkat kabupaten/kota di bawah 2013 yang dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
 
"Terkait dengan 3.000-an perda yang dibatalkan, di Kaltim sendiri terdapat 10 perda yang dibatalkan tahun 2013 ke bawah yang mana 4 perda di tingkat provinsi dan 6 di tingkat kabupaten," ujarnya kepada Bisnis, Senin (13/6/2016).
 
Dia menuturkan, pembatalan yang dimaksud oleh Kemendagri ini bukan perda secara keseluruhan tetapo hanya 1 hingga 3 pasal dalam perda itu yang dibatalkan. "Pembatalan yang dilakukan tak berarti dibatalkan secara keseluruhan saja tetapi hanya 1 hingga 3 pasal saja."
 
Setelah dirilis oleh Kemendagri terkait 10 perda yang pasalnya dibatalkan, Pemprov Kaltim lalu melakukan klarifikasi, pengecekan kembali dan evaluasi.
 
Hasil dari evaluasi dan klarifikasi tersebut sudah ditindak lanjuti dengan  mengirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim dan perbaikan sesuai dengan klarifikasi dan evaluasi Kemendagri.
 
"Kami kirimkan kembali surat klarifikasi kepada Kemendagra beserta perda-perda yang kami sempurna. Kami meminta Kemendagri tidak mengeluarkan pembatalan karena kami sudah merevisi kembali perda itu," ucap Suroto.
 
Kendati demikian, menurutnya ada kesalahan miss communication dengan Kemendagri dimana evaluasi yang dilakukan terkait sejumlah perda tersebut dan telah dikirimkan kembali, tidak tercatat oleh Kemendagri.
 
"Walaupun kami sudah evaluasi dan mengirimkan kembali, di kementerian tetap tercatat pembatalan. Kami sudah klarifikasi itu pada 5 April dan kami sertakan perda yang sudah jadi. Kami harap perda itu ditindaklanjuti oleh Kemendagri."
 
Kesepuluh aturan yang dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri yakni Perda Kota Balikpapan terkait Badan Milik Daerah, Perda Kota Balikpapan terkait dengan Retribusi Perizinan, Perda Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terkait Minuman Beralkohol Perda PPU terkait dengan Perusahaan Daerah, Perda Berau terkait Pelarangan Pengedaran Minumal Beralkohol.
 
Selain itu, untuk perda Provinsi Kaltim yang dibatalkan yakni terkait Industri Jasa Umum, perda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, perda tentang Perlindungan Hak Anak, dan perda tentang perlindungan lahan pertanian dan tanaman pangan.
 
"Untuk perda Kabupaten Berau yang melarang minuman beralkohol, kami serahkan ke Kemendagri karena bertentangan dengan peraturan pemerintah dimana tidak melakukan pelarangan tetapi hanya aturan saja. Masyarakat Berau meminta untuk melarang adanya minuman beralkohol di sana."
 
Untuk perda yang dikeluarkan Pemprov Kaltim maupun pemerintah Kota dan kabupaten pada 2013 hingga 2015 belum ada yang dibatalkan karena masih menunggu evaluasi dari Kemendagri. Sementara itu, untuk Perda yang menghambat investasi di daerah, Pemprov  Kaltim telah meminta seluruh jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengevaluasi perda yang menghambat.
 
"Perda tahun 2013 ke atas belum ada dibatalkan dan kami masih menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri. Begitu pula perda yang menghambat investasi di daerah kami juga masih menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri."
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Yoseph Pencawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler