Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bumi Asih Jaya Pailit, Nasabah Kalbar Segera Ajukan Tagihan ke Kurator

Otoritas Jasa Keuangan minta kepada pemegang polis dan kreditor dari PT Pemegang Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya di Kalimantan Barat yang telah dinyatakan pailit segera mengajukan tagihan kepada kurator yang telah ditunjuk oleh pengadilan.
Bisnis.com, PONTIANAK – Otoritas Jasa Keuangan minta kepada pemegang polis dan kreditor dari PT Pemegang Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya di Kalimantan Barat yang telah dinyatakan pailit segera mengajukan tagihan kepada kurator yang telah ditunjuk oleh pengadilan.
 
Kepala OJK Perwakilan Kalbar Asep Ruswandi mengatakan, batas akhir pengajuan tagihan yakni, 30 Agustus 2016 pada pukul 16.00 Wib dan pihaknya tidak melakukan proses penyelesaian kewajiban dari asuransi tersebut.
 
“Kami tidak tahu berapa jumlah pemegang polis asuransi Bumi Asih di Kalbar. Di sini hanya ada kantor pemasaran, kalau kantor cabang itu ada di Kantor Balikpapan,” kata Asep kepada Bisnis, Jumat (15/7/2016).
 
Kendati demikian, pihaknya memberikan kontak dan nama kurator dari pemegang polis di Kalbar yang telah ditetapkan pengadilan dan bisa dihubungi. Adapun nama kurator-kurator tersebut yaitu, Lukman Sembada 08179926268 atau 081299230909, Raymond Bonggar Pardede 08161858734 dan Gindo Hutahaean 081322283378.
 
Jika nomor-nomor kontak tersebut tidak bisa dikontak maka pemegang polis bisa mengabarkan kepada OJK supaya dimediasi. Sementara lokasi kurator di Belleza Permata Hijau, Gapura Prima Office Tower 6th, Jl. Letjend Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan.
 
“Sempat juga ada yang pemegang polis PT BAJ datang ke OJK Pontianak pada bulan lalu menanyakan nasib mereka.”
 
Dari laporan OJK, asuransi ini bergerak di sektor asuransi jiwa dan keadaan keuangan perusahaan dalam keadaan kurang sehat sejak kuartal II/2007 dan Kementerian Keuangan telah mengenakan sanksi peringatan pertama melalui surat S-1287/MK.10/2007 tanggal 9 Oktober 2007.
 
Setelah diberikan peringatan ketiga dan pembatasan kegiatan usaha serta sanksi, Dewan Komisioner OJK secara resmi mencabut izin usaha PT BAJ Nomor: KEP-112/D.05/2013 tanggal 8 Oktober 2013 guna melindungi kepentingan pemegang polis serta untuk mencegah kerugian masyarakat.
 
“Saat itu jumlah peserta seluruh Indonesia sebanyak kurang lebih 925.018 berdasarkan laporan operasional PT BAJ kuartal II/2013.”
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Yoseph Pencawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper