Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Denda Pajak Kendaraan Bermotor Diputihkan Pemprov Kalbar

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pembayaran bea balik nama kedua dan seterusnya.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI
Bisnis.com, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pembayaran bea balik nama kedua dan seterusnya.
 
Samuel, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi kalimantan Barat Samuel mengungkapkan, kebijakan tersebut berkenaan dengan program sadar pajak yang dilaksanakan pihaknya.
 
Disisi lain, kebijakan ini juga untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepentingan daerah terhadap kendaraan yang belum daftar ulang dengan lebih intensif.
 
Samuel menjelaskan, program penghapusan pajak yang dibuktikan dengan dikeluarkanya SK Gubernur Nomor 544/Dispenda/2016 tertanggal 13 Juli 2016 berlaku sejak tanggal 18 Juli 2016 sampai dengan 31 Desember 2016.
 
"Pemberian keringanan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dibuat berdasarkan pasal 78 Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah," tuturnya, Senin (18/7/2016).
 
Dikatakan, dalam aturan tersebut Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembekuan dan pembebasan pajak atas permohonan wajib pajak meliputi pokok pajak atau denda administrasi baik bunga denda PKB dan BBNKB.
 
"Pemerintah Daerah melalui Gubernur Kalimantan Barat sangat peduli dan memahami kondisi masyarakat saat ini. Karena itu penghapusan denda pajak dan pembebasan bea balik nama kedua dan seterusnya ini dimaksudkan juga untuk meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak."
 
Samual menambahkan, pada kegiatan bulan sadar pajak ini, Dispenda terus meningkatkan operasional dan penyuluhan kepada masyarakat agar mereka dapat memahami kewajiban membayar pajak tepat waktu.
 
"Diharapkan dengan kebijakan penghapusan denda dan pembebasan BBNKB ini dapat mendorong wajib pajak agar segera melunasi pajaknya.
 
Mengingat batas waktu hanya sampai 31 Desember 2016, saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dengan menyelesaikan pembayaran pajaknya di Kantor Samsat terdekat."
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Yoseph Pencawan
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper