Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Andalan PAD, Jokowi Diminta Tinjau Ulang Penurunan BPHTB

Bupati Kubu Raya Rusman Ali meminta Pemerintah Pusat meninjau kembali penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan BPHTB.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI
Bisnis.com, SUNGAI RAYA - Bupati Kubu Raya Rusman Ali meminta Pemerintah Pusat meninjau kembali penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan BPHTB.
 
Menurut Rusman Ali, selama ini BPHTB menjadi salah satu pendapatan daerah terbesar di Kubu Raya mengingat geliat pembangunan di kabupaten ini cukup tinggi.
 
"Jadi kalau biaya BPHTB untuk penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE) diperkecil, tentu ini akan mempengaruhi PAD Kubu Raya," katanya, Senin (18/7/2016).
 
Karena itu,  dirinya meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk meninjau kembali rencana tersebut.
 
"Kita bukannya tidak mendukung pembangunan dalam artian pengembangan real estate di Kubu Raya, namun kalau sampai BPHTB kembali diperkecil, tentu akan mempengaruhi target PAD kita pada tahun 2016 ini."
 
Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadikan pemberian fasilitas BPHTB untuk penerbitan DIRE sebagai salah satu kebijakan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI yang diterbitkan akhir Maret 2016.
 
Pokok kebijakan Fasilitas Pajak Penghasilan dan Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) Untuk Penerbitan DIRE yaitu penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final dan tarif BPHTB selama beberapa tahun.
 
Hal itu dilakukan melalui Penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estate Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Penghasilan final berupa pemotongan tarif hingga 0,5% dari tarif normal kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE.
 
Selain itu, Penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah yang antara lain mengatur penurunan tarif BPHTB dari maksimum 5% menjadi 1% bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.
 
Juga penerbitan Peraturan Daerah (Perda) bagi daerah yang berminat untuk mendukung pelaksanaan DIRE di daerahnya. DIRE merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan pada aset real estate (properti).
 
Reksa dana jenis DIRE akan digunakan untuk membeli tanah, bangunan, gedung, perkantoran, hotel, apartemen, rumah sakit, saham dan obligasi perusahaan pengembang. Dana tersebut dikelola secara profesional oleh manajer investasi untuk dikelola ke dalam properti.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Yoseph Pencawan
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper