Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dengan Pemutihan Denda, Kalbar akan Raup Rp50 Miliar Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor ini.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI
Bisnis.com, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor ini.
 
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kalimantan Barat Samuel mengatakan, pihaknya menargetkan PAD sebesar Rp50 miliar lebih dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama dengan penerapan penghapusan denda pajak pada tahun ini.
 
"Sampai saat ini masih ada 30% masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Kalbar yang melakukan penunggakan pembayaran pajak kendaraan, jika dikalkulasikan uangnya sebesar Rp50 miliar," katanaya, Kamis (21/7/2016).
 
Dia menjelaskan, penghapusan denda pajak itu dilakukan berdasarkan keputusan Gubernur Kalbar nomor 544/Dispenda/2016 tentang penghapusan denda pajak dan balik nama kendaraan bermotor.
 
Dengan adanya keputusan gubernur Kalbar, masyarakat yang selama ini menunggak membayar pajak kendaraan bermotor, tidak dikenakan denda pajak dan hanya membayar pajak kendaraan dengan harga yang ada.
 
Dalam Surat Keputusan tersebut, Gubernur Kalbar memberikan pengurangan, keringanan, pembekuan dan pembebasan pajak atas permohonan wajib pajak meliputi pokok pajak atau denda administrasi baik bunga denda PKB dan BBNKB.
 
"Untuk itu, kita harapkan masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dan datang ke Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya."
 
Samuel mengatakan, penghapusan denda pajak tersebut akan diberlakukan sampai tanggal 31 Desember tahun ini.
 
Dia berharap, dengan adanya hal tersebut masyarakat bisa membayar pajak kendaraannya sehingga target Rp50 miliar PAD dari tunggakan kendaraan bermortor bisa dipenuhi.
 
"Penghapusan denda pajak dan pembebasan bea balik nama kedua dan seterusnya ini dimaksudkan juga untuk meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak."
 
Pihaknya mentargetkan PAD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat 2016 sebesar Rp1,888 triliun. PAD Provinsi Kalimantan Barat pada 2015 tercatat sebesar Rp1,541 triliun, dimana sebagian besar disumbang sektor PKB dan BBNKB.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Yoseph Pencawan
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper