Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolres Pontianak Sebut Rektor IAIN Terlibat

Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak Kombes Iwan Imam menyebutkan kasus dugaan korupsi mobiler di IAIN Pontianak melibatkan Rektor IAIN berinisial HS dengan kerugian negara senilai Rp522 juta.
Ilustrasi/sp
Ilustrasi/sp

Bisnis.com, PONTIANAK - Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak Kombes Iwan Imam menyebutkan kasus dugaan korupsi mobiler di IAIN Pontianak melibatkan Rektor IAIN berinisial HS dengan kerugian negara senilai Rp522 juta.

"Saat ini, sudah empat orang yang kami tetap tersangka dalam dugaan kasus korupsi mobiler IAIN (Institut Agama Islam Negeri) Pontianak dengan pagu anggaran Rp2,09 miliar dan dengan kerugian uang negara sebesar Rp522 juta," katanya di Pontianak, Senin (24/10/2016).

Adapun ke empat orang yang berkasnya sudah di P21, yakni berinisial A dan R sebagai direktur penyedia barang dan jasa, kemudian F sebagai ketua panitia lelang, dan DH selaku PPK.

"Dari hasil pemeriksaan didapatkan pembayaran itu dilakukan lunas diawal dan juga dari hasil pengecekan spek juga tidak sesuai, termasuk kondisi fisik barang tidak sesuai kemudian didukung hasil audit yang diduga ada kerugian negara," ungkap dia.

Ia menjelaskan, hingga saat ini sudah empat berkas yang statusnya P21, yakni sudah berkas status P21 sejak Desember 2015, sedangkan dua berkas lainnya sudah di P21 November 2016.

"Kami sudah melakukan koordinasi untuk tahap 2, terhadap empat berkas yang sudah di P21 itu yang kemudian akan dilanjutkan penyerahan tersangka dan barang buktinya. Dan ada satu lagi, namun ini masih dalam proses untuk mengarah pada tindak lanjut perkaranya."

Dia menambahkan, empat berkas yang sudah P21 itu, mulai hari ini (Senin-red) akan diajukan ke tahap dua. "Hari ini kasat Reskrim akan melakukan kordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap dua terhadap empat berkas yang sebelumnya sudah P21 tersebut."

Menurut dia, terkait keterlibatan rektor IAIN Pontianak, pihaknya masih melakukan proses penyidikan.

"Kemungkinan yang bersangkutan dalam minggu-minggu ini akan kami panggil, kalau memang sudah layak maka bisa saja ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Sementara itu, barang bukti yang juga akan diserahkan ke kejaksaan yakni berupa dokumen yang menyertai tentang kegiatan yang dilakukan para tersangka, termasuk hasil audit dari BPKP dan termasuk dugaan kerugian negara.

Kasi Pidsus Kejari Pontianak Yanuar Rheza membenarkan saat ini selain keempat orang tersangka yang sudah tahap P21, ada satu lagi masih dalam proses SPDP ( Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) atas nama Rektor IAIN.

"Berdasarkan SPDP berarti yang bersangkutan resmi sudah jadi tersangka."

Saat dihubungi Rektor IAIN Pontianak HS enggan diminta kementarnya oleh awak media. HS awalnya berjanji bersedia diwawacarai awak media sekitar pukul 15.00 WIB. Namun setelah ditunggu-tunggu, akhirnya yang bersangkutan tidak bersedia diwawancarai terkait kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Yoseph Pencawan
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper