Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SPORC Kalbar Gagalkan Penyelundupan Daging dan Sisik Trenggiling ke Luar Negeri

Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya penyeludupan daging dan sisik trenggiling ke luar negeri.
Ilustrasi/Antara Foto
Ilustrasi/Antara Foto

Bisnis.com, PONTIANAK - Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya penyeludupan daging dan sisik trenggiling ke luar negeri.

"Terungkapnya upaya penyeludupan daging dan sisik trenggiling dan satwa lain yang dilindungi tersebut, dari informasi masyarakat dan LSM yang langsung kami tindak lanjuti," kata Kepala Seksi Wilayah III Pontianak, Kalbar, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH-LHK) David Muhammad di Pontianak, belum lama ini.

Ia menjelaskan, setelah mendapat informasi tersebut pihaknya langsung menurunkan tim SPORC Brigade Bekantas dibantu Ditreskrimsus Polda Kalbar, Rabu (26/10), sekitar pukul 12.30 WIB turun ke lokasi yang dicurigai menampung satwa liar yang dilindungi tersebut.

"Dalam penggerebekan itu, kami menangkap dua orang, yakni berinisial LN (34) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan AB (50) sebagai saksi, dan mengamankan ratusan kilogram daging trengiling," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya 40 ekor trenggiling yang telah dikuliti seberat 200 kilogram, satu ekor trenggiling dalam keadaan hidup, satu ekor kancil seberat satu kilogram dalam keadaan mati, empat ekor tupai tanah dalam keadaan mati, satu unit mesin pembeku dan satu buah "offset" trengiling.

"Saat ini kami sudah mengantongi nama-nama pelaku lain dari sindikat penjualan satwa liar yang dilindungi tersebut."

Menurut David, Balai PPH-LHK Kalimantan dalam perkara ini bekerjasama dengan BKSDA Kalbar untuk identifikasi jenis satwa dan titip rawat barang bukti satwa trengiling yang masih hidup tersebut.

Pelaku dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a dan b atau huruf d Jo pasal 40 ayat (2) UU No. 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, Kepala BKSDA Kalbar Susty Iriono menyatakan, sindikat perdagangan satwa liar tersebut cukup besar karena bisa mendatangkan satwa liar dari berbagai pelosok Kalbar dan menjualnya ke luar negeri melalui Jakarta atau Sarawak.

"Untuk memberantas praktik ilegal seperti ini, perlu kerja sama semua pihak dalam memberantasnya, tidak hanya dilakukan oleh aparat hukum, tetapi semua pihak dan instansi terkait," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Yoseph Pencawan
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper