Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Balikpapan Yakin Kariangau Berstatus Baru di 2017

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Balikpapan Doortje Marpaung mengatakan, saat ini Perusda Balikpapan tengah menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi badan pengelola kawasan. Keberadaan badan pengelola pun merupakan persyaratan pembentukan kawasan industri.
kaltimprov.go.id
kaltimprov.go.id

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan optimistis Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) di wilayah Kariangau akan memperoleh status resminya sebagai Kawasan Industri Kariangau (KIK) pada awal tahun depan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Balikpapan Doortje Marpaung mengatakan, saat ini Perusda Balikpapan tengah menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi badan pengelola kawasan. Keberadaan badan pengelola pun merupakan persyaratan pembentukan kawasan industri.

Sebelumnya, dalam pembentukan kawasan industri di Balikpapan Utara ini pemkot bekerja sama dengan Pemprov Kaltim. Lahan pada KPI Kariangau pun terdiri dari 133,8 hektare milik Pemkot Balikpapan dan sekitar 300 hektare milik Pemprov Kaltim.

Namun, tahun ini pemprov belum dapat bergabung dengan pemkot untuk membentuk kawasan industri. Sehingga pemkot akhirnya meneruskan upaya pembentukan kawasan di atas lahan miliknya sendiri dengan Perusda sebagai badan pengelolanya.

"Izin prinsip sudah dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu [BPMP2T] Balikpapan. Sejalan dengan itu, kami sebelumnya juga sudah ada izin Amdal dan master plannya. Tapi diubah karena sekarang lahannya pisah dengan pemprov," ujar Doortje, Jumat (28/10/2016).

Izin analisis dampak lingkungan diubah menjadi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL/UKL). Sementara master plan diubah menjadi site plan, menyesuaikan luasan lahan milik pemkot.

Selain itu, Dinas Perhubungan Balikpapan juga membuat Amdal untuk lalu lintas. Persyaratan lain seperti tata tertib perusahaan dalam kawasan juga tengah dikerjakan.

Bila semua persyaratan telah rampung, penetapan status kawasan melalui Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) bisa diterbitkan oleh Wali Kota.

Doortje mengatakan, pihaknya juga mempercepat pengurusan dokumen persyaratan agar kawasan ini bisa mendapatkan program fasilitas khusus industri, yakni Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) jilid II, dari Badan Koordinasi Penanaman Modal.

"Batas akhir pemenuhan persyaratannya sampai Desember, nanti Februari programnya dilaunching. Ini kami kejar agar bisa mendapatkan fasilitas khusus. Dengan begitu, investor akan lebih mudah lagi untuk masuk ke Balikpapan."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Yoseph Pencawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper