Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SBSI Kalbar Minta PP Pengupahan Direvisi, Simak Alasannya

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Suherman mengutarakan, peraturan pemerintah tersebut tidak menyesuaikan UU No. 13/2013 tentang Ketenagakerjaan dalam penetapan UMP 2017 karena UMP tidak menggunakan survei dari Dewan Pengupahan.
Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu 9 November 2016./Antara Foto - M.N. Kanwa
Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berunjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu 9 November 2016./Antara Foto - M.N. Kanwa

Bisnis.com, PONTIANAK – Kalangan pekerja di Kalimantan Barat minta kepada pemerintah untuk merevisi PP No. 78/2015 tentang Pengupahan karena formulasi Upah Minimum Provinsi untuk para pekerja tersebut tidak didasari survei kebutuhan hidup layak.

Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Suherman mengutarakan, peraturan pemerintah tersebut tidak menyesuaikan UU No. 13/2013 tentang Ketenagakerjaan dalam penetapan UMP 2017 karena UMP tidak menggunakan survei dari Dewan Pengupahan.

“Sebelum ada PP 78/2015, kami menggunakan survei kebutuhan hidup layak (KHL) ke pasar tradisional dan modern minimal 3 bulan sekali,” kata Suherman kepada Bisnis, belum lama ini.

Setelah munculnya PP 78/2015, Dewan Pengupahan tidak dilibatkan lagi dalam mengukur survei KHL. Padahal, menurutnya, KHL merupakan komponen utama dalam penetapan UMP dan upah minimum kabupaten (UMK).

Sehingga Kalbar mengukur UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah. “Kalau menggunakan survei KHL, UMK di Kabupaten Kapuas Hulu bisa Rp2,4 juta atau di Kabupaten Melawi bisa  Rp2,6 juta.”

Sebelumnya, Pemprov Kalbar sudah menetapkan besaran UMP 2017 sebesar Rp1,88 juta atau naik 8,25% dari UMP 2016 yang sebesar Rp1,73 juta.

Pemprov Kalbar memberikan waktu 3 minggu bagi kabupaten dan kota untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Wakil Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, pemilik usaha di kota ini harus mematuhi UMK yang nanti ditetapkan oleh Pemkot Pontianak karena standar UMK acuan bagi pengusaha membayar upah.

“Kalau perusahaan sanggup bayar Rp1 juta maka kita lihat kondisi keuangan perusahaannya kalau baru mulai usaha dan pekerjanya mau dibayar Rp1 juta,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Yoseph Pencawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper