Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Steadfast Marine Belum Bayar Pesangon, Puluhan Karyawan Mengadu ke DPRD

Mereka menuntut pemberian kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan galangan kapal tersebut.
Ilustrasi aktivitas di galangan kapal./JIBI
Ilustrasi aktivitas di galangan kapal./JIBI

Bisnis.com, PONTIANAK - Puluhan bekas karyawan PT Steadfast Marine mendatangi Kantor DPRD Kota Pontianak, Senin (28/11/2016).

Mereka menuntut pemberian kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan galangan kapal tersebut.

"Kami sebanyak 55 orang dilakukan PHK sejak Juli, tetapi hingga kini belum ada kejelasan terkait kompensasi dari pihak perusahaan," kata Munatif salah seorang eks karyawan PT Steadfast Marine saat menyampaikan aspirasinya ke Komisi D DPRD Kota Pontianak, Senin.

Padahal, menurut dia, apabila terjadi PHK, maka pihak perusahaan diwajibkan membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

"Yang kami tuntut hanya pembayaran kompensasi yang mem-PHK sejak Juli, yang telah ditetapkan oleh Dinsosnaker Kota Pontianak," katanya.

Mereka berharap Komisi D DPRD Kota Pontianak ikut memperjuangkan hak-hak mereka yang belum dipenuhi.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Pontianak, M Yuli Armansyah berjanji pihaknya akan membantu penyelesaian kasus hingga selesai.

"Kami menginginkan penyelesaian masalah itu, sehingga tidak merugikan karyawan dan juga pihak perusahaan, seperti pembayaran uang pesangon dan hak karyawan lainnya," katanya.

Menurut dia, apabila yang dituntut karyawan tidak terpenuhi, maka pihak sudah menyiapkan langkah-langkah dalam membantu para karyawan tersebut dalam mendapatkan haknya.

"Kami berharap, dalam pertemuan lanjutan, pemilik perusahaan Rugi Logam yang hadir langsung, bukan staf atau perwakilan sehingga bisa memberikan keputusan terkait penyelesaian persoalan tersebut."

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Yoseph Pencawan
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper