Bisnis.com, PONTIANAK - Kantor Imigrasi Kelas II Sambas, Kalimantan Barat, menahan lima warga negara Tiongkok karena melanggar izin tinggal.
Kepala kantor Imigrasi Kelas II Sambas Uray Avian mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang ditemukan di area pertambangan ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka dinyatakan telah melanggar izin tinggal.
"Berita acara pemeriksaan terhadap kelimanya sudah selesai. Hasil dari pemeriksaan adanya pelanggaran atas keberadaan tinggal tinggal," ujar saat dihubungi di Sambas, Kamis (1/12/2016).
Kelima WNA tersebut masih ditahan di rumah Detensi Imigrasi Sambas sambil menunggu proses lebih lanjut.
"Atas temuan pelanggaran ini kami berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Imigrasi Pontianak. Kita sudah menyurati Kanwil untuk petunjuk lebih lanjut atas temuan tersebut," terangnya.
Keberadaan WNA tersebut diketahui setelah Satpol PP melakukan monitoring lahan yang digunakan untuk pertambangan emas tanpa izin.
"Diketahui lima warga negara Tiongkok berada di desa Madak Kecamatan Subah. Mereka di sana melakukan penambangan emas tanpa izin di atas lahan salah satu warga Desa Madak."
Ia mengimbau kepada masyarakat terutama pemerintah desa untuk bersama memperhatikan keberadaan orang asing di daerah masing-masing agar memastikan tujuan keberadaan mereka untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan.