Bisnis.com, BALIKPAPAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana untuk meminta Kementerian ESDM untuk mencabut izin usaha pertambangan batu bara apabila pengusaha tetap mangkir dari kewajiban perpajakan.
Penegasan tersebut disampaikannya dalam acara sosialisasi tax amnesty di Kota Balikpapan. Sebanyak 3.000 pelaku usaha di seluruh Kalimantan mengikuti kegiatan tersebut.
Menurutnya, tingkat partisipasi wajib pajak pada sektor pertambangan batu bara masih rendah, yakni hanya 14,8% dari 2.662 WP pemegang IUP. Lebih rendah dari tingkat partisipasi di Jawa yang mencapai 19,7% dari 101 WP pemegang IUP.
"Kalau pengusaha merasa aman-aman saja, itu salah. Nanti kami akan betul-betul periksa izin, saya akan minta datanya ke Kementerian ESDM agar pengusaha yang tidak bayar pajak tidak diberikan izin lagi. Saya yakin waktu batu bara booming, banyak harta yang tidak dilaporkan," jelasnya, Senin (5/12/2016).
Dia mengatakan secara keseluruhan, tingkat partisipasi tax amnesty di Kalimantan juga rendah, yaitu hanya 23.000 WP dari 1,3 juta WP wajib SPT.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menekankan pentingnya penerimaan pajak dalam pembangunan bangsa. Menurutnya, Rp1 triliun pajak yang diterima, bisa dialokasikan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan.
"Rp1 triliun bisa untuk membangun 3,5 Km jembatan, setara juga dengan pembangunan 155 Km jalan raya, bisa menggaji 94.000 guru senior, bisa untuk membantu 39.000 ton benih untuk petani, dan sebagainya," ungkapnya.
Oleh karena itu, dia mengajak agar para wajib pajak untuk segera mengikuti tax amnesty. Sebab setelah pemberlakuan tax amnesty berakhir, wajib pajak justru akan dibebani pembayaran pajak dengan jumlah yang lebih besar.
"Kami siap membantu, dan kami jamin kerahasiaan data wajib pajak. Dibanding dengan tarif uang tebusan tax amnesty di negara lain, Indonesia memasang tarif yang sangat murah, dan manfaatnya benar-benar baik," tukasnya.