Bisnis.com, BALIKPAPAN - BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Kalimantan mengunggulkan program jaminan pensiun, sejak diluncurkan pada pertengahan 2015 jumlah pengajuan klaim sudah mencapai 1.000 peserta.
"Kami bilang program pensiun jadi unggulan karena idaman bagi pekerja, selama ini masyarakat berebut mau jadi PNS berharap punya pensiun. Sekarang swasta pun punya pensiun," jelas Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan I Nyoman Mastera, Selasa (6/12/2016).
Dia mengatakan pihaknya akan terus menyosialisasikan Jaminan Pensiun. Secara masif agar pekerja dan perusahaan memahami program pensiun.
Seiring dengan perkembangan, BPJS Kesehatan juga meningkatkan pelayanannya, yaitu dengan menaikkan batas manfaaat, yang semula dibatasi hingga Rp20 juta untuk perawatan kecelakaan kerja per kasus, saat ini diubah menjadi tak terbatas.
Sekarang BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program, yakni Jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Ksmatian, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
Nyoman memaparkan, klaim Jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang telah dibayarkan berjumlah 1.532 kasus dengan nominal Rp39 miliar.
Sementara untuk Jaminan Kematian, klaim kasus diatas kecelakaan kerja 3.322 orang dengan jumlah pembayaran Rp59 miliar.
Lebih lanjut, Nyoman mengatakan pembayaran klaim terbasar adalah untuk Program unggulan kedua yakni Jaminan Hari Tua. Menurutnya, dalam 10 terakhir BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim kurang lebih Rp1 triliun.
"Jumlah klaim JHT mencapai 138.862. Sementara jumlah total klaim yang sudah kami bayarkan mencapai Rp1,2 triliun," tukasnya.