Bisnis.com, BALIKPAPAN - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Cabang Balikpapan akan menghitung tingkat okupansi kamar perhotelan di kota minyak sebelum meneruskan usulan pengurus pusat atas moratorium pembangunan hotel.
Menurutnya, pengendalian jumlah kamar hotel akan diajukan apabila tingkat okupansi kamar perhotelan rata-rata mencapai di bawah 50%. Izin penambahan kamar akan dibuka kembali bila tingkat okupansi telah membaik.
"Karena ada hotel yang tingkat okupansinya bertahan pada level 60%, tapi ada juga yang okupansinya tak lebih dari 60%," jelas Ketua PHRI Balikpapan Yulidar Gani, Rabu (7/12/2016).
Dia mengatakan pengajuan moratorium terpaksa harus dilakukan sebab tingkat kunjungan yang rendah tidak sebanding dengan banyaknya jumlah kamar yang tersedia.
Kondisi ekonomi yang belum membaik dianggap menjadi faktor penyebab utama. Apabila pembangunan hotel dan penambahan kamar tidak dikendalikan, dikhawatirkan para pelaku usaha akan memainkan strategi banting harga kamar secara tak sehat demi memperebutkan tamu-tamu yang jumlahnya tak banyak.
Lebih lanjut, dia berharap agar pemerintah bergegas berupaya meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan sebelum pihaknya mengajukan usulan moratorium pembangunan hotel.
Salah satu cara yang bisa ditempuh adalah dengan mengoptimalkan objek wisata yang mampu menarik minat wisatawan.
"Jadi tidak hanya mengandalkan kegiatan Meeting Intensive Convention and Exhibition saja. Selama ini kunjungan ke Balikpapan dipengaruhi oleh kegiatan bisnis.
Itu sifatnya sementara, hanya transit dan lama menginapnya hanya 3 hari, beda dengan lama kunjungan wisata," tutup Yulidar.