Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Daerah tingkat II penghasil minyak dan gas serta batu bara diminta untuk kreatif memanfaatkan dana bagi hasil yang diberikan untuk menghasilkan sumber pendapatan baru.
Saran itu disampaikan oleh Perencana Utama Bidang Sumber Daya Alam Bappenas Hanan Nugroho, berkaitan dengan berlakunya UU 23/2014 yang mengamanatkan pelimpahan kewenangan pengelolaan sumber daya alam, khususnya pertambangan dan kehutanan kepada pemerintah pusat dan provinsi.
"Pasca transisi UU 23/2014, ada kekhawatiran akan berkurangnya sumber pendapatan. Dulu kan perizinan masih di bawah pemerintah kota dan kabupaten, itu bisa jadi pendapatan bagi daerah. Sekarang tidak lagi," jelasnya, Kamis (14/12/2016).
Kendati demikian, dia mengatakan pemda masih bisa memanfaatkan pembagian dana bagi hasil yang diberikan sesuai kontribusi daerah masing-masing untuk menunjang pencarian sumber pendapatan baru dengan berbagai cara.
Dia memberikan contoh dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang banyak memanfaatkan dana bagi hasil migas dari produksi pengolahan minyak mentah di lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, untuk berinvestasi pada sektor yang menunjang sumber pendapatan daerah.
Dia berharap pemerintah daerah tingkat II di Kaltim pun dapat mencontoh pola pemanfaatan DBH tersebut.
Dia optimistis dengan cara yang demikian perlahan-lahan ketergantungan terhadap DBH migas dan batu bara akan berkurang.
"Dana bagi hasil di Bojonegoro itu dimanfaatkan untuk pembangunan langsung infrastruktur, ada yang untuk memberikan pendidikan gratis kepada masyarakat sekitar.
Materi ajar disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan usaha setempat. Sebagian lagi diinvestasikan pada BPD," tutupnya.