Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepatuhan Wajib Pajak Kalimantan Merosot

Kakanwil DJP Kaltimra Samon Jaya mengatakan penurunan pembayaran pajak itu cukup signifikan dan terjadi pada tahun ini hampir pada semua sektor industri andalan di Kaltim dan Kaltara.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara mencatat penurunan kepatuhan pembayaran pajak para wajib pajak dari berbagai sektor industri.

Kakanwil DJP Kaltimra Samon Jaya mengatakan penurunan pembayaran pajak itu cukup signifikan dan terjadi pada tahun ini hampir pada semua sektor industri andalan di Kaltim dan Kaltara.

"Pada sektor pertambangan ada 851 wajib pajak terdaftar, yang melapor SPT hanya 253 wajib pajak, dan yang membayar pajak pada 2015 hanya 58 wajib pajak, lalu tahun ini yang bayar pajak hanya 37 wajib pajak," jelasnya, baru-baru ini.

Pada sektor kehutanan, kantor pajak mencatat ada 347 wajib pajak, dari jumlah tersebut yang melaporkan SPT hanya 175 wajib pajak, dan yang membayar pajak pada 2015 hanya 36 wajib pajak, menurun menjadi 30 wajib pajak saja tahun ini.

Kemudian pada profesi dokter, terdapat 1.423 wajib pajak, namun yang melaporkan SPT hanya 738 wajib pajak, dan yang membayar pajak pada 2015 hanya 252 wajib pajak. Jumlah itu menurun menjadi 96 wajib pajak pada tahun ini.

"Jumlah penurunan pembayaran pajak ini bisa jadi mengindikasikan laba usaha para wajib pajak ini menurun. Kan ini pajak yang dibayarkan pajak atas keuntungan usahanya. Tapi bisa jadi juga mereka ada main, karena buktinya jumlan peserta tax amnesty dengan yang bayar pajak juga berbeda," sambungnya.

Berdasarkan catatan Kanwil DJP Kaltimra, wajib pajak dari sektor pertambangan yang mengikuti tax amnesty berjumlah 79 orang.

Padahal yang membayar pajak tahun ini hanya 37 orang. Pada profesi dokter, sebanyak 124 orang mengikuti tax amnesty, padahal yang membayar pajak tahun ini hanya 96 orang.

Dia menekankan bahwa pajak yang tidak dibayar tahun ini akan tetap ditagih dan dikenai denda bila melewati jatuh tempo. Sebab undang-undang tax amnesty hanya berlaku pada masa pembayaran pajak sejak 2015 ke bawah.

"Jadi biarpun tahun ini ikut tax amnesty tapi pajak tahun ini tidak dibayar, ya tunggakan tahun ini tidak akan diampuni. Tetap harus bayar."

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nadya Kurnia
Editor : Yoseph Pencawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper