Bisnis.com, BALIKPAPAN - Kanwil DJP Kaltimra akan membuka layanan tax amnesty pada malam pergantian tahun baru untuk mengantisipasi lonjakan jumlah wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya.
Pembukaan layanan hingga malam hari itu sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Ken meminta agar kantor-kantor pajak memperpanjang jam pelayanan khusus tax amnesty.
Dalam instruksi tersebut, jam layanan tax amnesty pada tanggal 27-29 Desember 2016 dimulai pukul 08.00-19.00 waktu setempat. Sedangkan untuk tanggal 30 Desember 2016 layanan dimulai pukul 08.00-21.00 waktu setempat.
Di akhir periode kedua nanti, yakni pada tanggal 31 Desember 2016, petugas akan melayani dari pukul 08.00-24.00 waktu setempat.
"Mulai hari ini kami memberikan layanan tax amnesty mulai jam 8 pagi sampai jam 7 malam, nanti tanggal 30 kami buka sampai jam 9 malam, dan untuk tanggal 31 kami buka hingga tengah malam", kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Andi Setijo Nugroho, Selasa (27/12/2016).
Untuk mengantisipasi lonjakan jumlah peserta tax amnesty di akhir periode kedua ini, pihaknya telah mempersiapkan dengan menambah jumlah loket layanan informasi (help desk) dan layanan penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH).
"Kami memprediksi akan sama seperti akhir periode pertama lalu, wajib pajak akan ramai datang ketika mendekati jatuh tempo dan antrean akan panjang."
Dia pun mengimbau agar masyarakat yang hendak mengikuti tax amnesty agar mempersiapkan semua persyaratan dengan baik agar petugas dapat langsung memproses dokumen dengan cepat.
"Masih ada kesempatan, silahkan manfaatkan program pengampunan pajak ini mumpung masih di periode kedua, tarif masih rendah," sambungnya.
Seperti yang diketahui, tax amnesty akan memasuki periode ketiga pada 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017. Pada periode terakhir, tarif uang tebusan naik menjadi 5% untuk repatriasi, 5% untuk deklarasi dalam negeri dan 10% untuk deklarasi luar negeri.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan data DJP hingga 27 Desember 2016, tercatat ada sekitar 556 ribu SPH yang masuk dengan total nilai uang tebusan Rp 104 triliun.
Sedangkan jumlah harta yang dideklarasikan mencapai Rp4.118 triliun, dari jumlah tersebut, dana repatriasi Rp141 triliun.