Bisnis.com, AMUNTAI - Sejumlah desa pemukiman rawa gambut di Kabupaten Hulu Sungai Utara akan mengajukan hak komunal atas pemanfaatan lahan yang telah ditinggali berpuluh-puluh tahun.
Pengajuan hak komunal itu untuk memperkuat legalitas penduduk desa untuk mempertahankan lahan rawa gambut yang notabene seringkali bermasalah dengan korporasi sektor perkebunan kelapa sawit.
Sebab, saat ini masih ada dua izin lokasi untuk dua perusahaan sawit, luasan usaha masing-masing 10.000 hektare dan 8.000 hektare.
Lokasinya tak jauh dari pemukiman penduduk di Desa Bararawa, Paminggir, Danau Panggang, Balbatu dan lain-lain.
"Ini usulan kami, kenapa hak komunal saja? Untuk menekan konflik dan supaya mudah dipertahankan luasannya. Kalau diberi hak sendiri-sendiri nanti bisa saja ada yang mudah tergoda uang dan menjual lahannya.
Kalau satu jual lahan, nanti yang lain ikutan," jelas tokoh masyarakat Desa Bararawa Karani, Kamis (12/1/2017).
Pengajuan hak komunal itu dianggap perlu sebab rawa gambut yang didiami ribuan penduduk desa itu berstatus hutan produksi konversi sehingga tidak ada penerbitan sertifikat atas lahan pribadi.
Pengajuan hak komunal itu akan didampingi oleh Walhi Kalsel. Staff Data dan Informasi Geospasial Walhi Kalses Rizqy Hidayat mengatakan pihaknya akan menginventarisir areal luasan hutan sosial dengan data dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.
"Hak komunal itu bisa memberi akses legalitas bagi penduduk desa agar bisa mempertahankan lahannya. Data indikatif yang dikeluarkan Balai PSKL bisa diajukan untuk hak hutan kemasyarakatan atau hutan sosial," tukasnya.