Bisnis.com, AMUNTAI - Ribuan penduduk desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara meminta agar pemerintah daerah setempat mencabut izin lokasi yang telah diterbitkan untuk dua perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Penolakan itu dilandasi kekhawatiran penduduk desa atas imbas negatif keberadaan perkebunan sawit terhadap ekosistem rawa gambut yang ditempati dan dimanfaatkan oleh beberapa desa untuk kegiatan ekonomi produktif.
"Kami kumpulkan surat penolakan yang ditandatangani penduduk Desa Bararawa, Danau Panggan, dan sekitarnya. Nanti akan kami kirimkan ke Kementerian Lingkungan Hidup, sekaligus menjelaskan duduk perkaranya," jelas tokoh masyarakat Desa Bararawa Karani, Kamis (12/1/2017).
Dia mengatakan, penduduk lebih memilih untuk mencegah perusahaan sawit tersebut beroperasi daripada harus berkonflik di kemudian hari setelah perkebunan dibuka. Saat ini, dua izin lokasi memang sama sekali belum dimanfaatkan oleh perusahaan.
Berkaca dari pengalaman penduduk desa di Hulu Sungai Selatan, lanjut dia, pihaknya tak ingin ekosistem rawa yang dimanfaatkan untuk beternak kerbau rawa dan menangkap ikan rusak terkena buangan air limbah sawit.
Pasalnya, areal ekosistem rawa dan pedesaan seluas 2.089 hektare itu ditinggali ratusan kepala keluarga yang dominan beternak dan sisanya nelayan. Menurutnya, ekosistem kerbau rawa tak seharusnya dibatasi, apalagi rusak akibat air limbah.
"Katanya kalau mau ya diberi plasma, tapi apa pembagiannya adil? Dapatnya juga berapa persen? Kalau ekosistem ini rusak nanti anak cucu kami mau beternak dan mencari ikan di mana?" Tukasnya.