Bisnis.com, BALIKPAPAN—Pemerintah Kota Balikpapan akan mengeluarkan peraturan wali kota mengenai pemberlakuan kantong plastik berbayar bagi pengusaha retail setempat.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Balikpapan Suryanto mengatakan, saat ini kebijakan tersebut hanya berupa imbauan yang disiarkan melalui surat edaran. Dengan demikian, kepatuhan pengusaha retail dalam penerapannya di lapangan pun tak bisa diketahui. Apalagi terjamin, karena surat edaran bukanlah produk hukum.
“Kalau hanya imbauan surat edaran, kami tidak bisa menindak pelanggaran. Tapi kalau sudah berbentuk peraturan, kan mengacu ke undang-undang, jadi bisa diterapkan sanksi administrasi atau pencabutan izin usaha,” jelasnya, Selasa (21/2/2017).
Dia mengatakan sampah plastik yang diterima oleh TPA Manggar mencapai 60 ton dalam sehari. Apabila tidak dikendalikan, banyaknya produksi sampah plastik berdampak negatif.
Dalam Perwali, harga satu kantong plastik masih Rp1.500, namun pengusaha retail bisa saja menaikkan harga jual. Menurutnya, penaikan harga itu merupakan hak pengusaha.
“Kami tidak bicara soal jual belinya, tujuan dari kebijakan ini kan agar penggunaan kantong plastik berkurang, dan agar konsumen punya kesadaran untuk bawa tas kantong sendiri,” tegasnya.