Bisnis.com, PONTIANAK - Pemerintah Daerah Kapuas Hulu menggunakan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) Agropolitan sebagai skema pembangunan yang sudah sesuai dengan RPJM sejumlah kecamatan di kabupaten tersebut.
Dari rilis yang diterima Bisnis, Tim Teknis Penyusunan Dokumen Rencana Rinci Tata Ruang KSK Agropolitan Kapuas Hulu menggelar serangkaian perjalanan ke Empanang, Semitau, Seberuang, dan Silat Hilir sejak 21 hingga 23 Maret.
Kabid Fisik, PRasarana dan Pengembangan Wilayah Budi Prasetiyo mengatakan KSK Agropolitan ini adalah amanah UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang.
“Implementasi penyusunan dokumen Rencana Tata Ruang KSK Agropolitian Kapuas Hulu dibantu WWF-Indonesia dengan nota kesepahaman No. 660/10/MoU/Bappeda/FPT-B/2016 tanggal 19 April 2016,” kata Budi, Jumat (24/3/2017).
KSK Agropolitan selain amanah UU juga sudah ada peraturan daerah No. 1/2014 tentang RTRWK Kapuas Hulu 2014-2034 sebagai pijakan KSK Agropolitan Silat Hilir dan sekitarnya.
Kapuas Hulu Lancscape Leader WWF-Indonesia Program Kalbar nas Nasrullah menyebutkan ada 3 point yang mencuat dari hasil kunjungan tersebut yakni, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, tata ruang, dan komoditas.
Baca Juga
“Kita sudah serap sejumlah masukan dari kepala desa yang memerlukan adanya perubahan pola pikir masyarakat dalam tata kelola SDA berbasis alam,” tuturnya.
Dari kunjungan kecamatan-kecamatan itu, di setiap desa sudah ada inisiatif untuk melakukan pemetaan partisipatif secara mandiri yang sejalan dengan kerangka kerja penyusunan rencana detil tata ruang KSK Agropolitan.