Bisnis.com, BALIKPAPAN--Komisi Pemberantasan Korupsi akan membuat sistem informasi yang akan digunakan secara lintas instansi, untuk mencegah operasional usaha pemegang IUP bermasalah.
Rencana itu dilontarkan oleh Ketua Tim Gerakan Nasional Penyelamatan SDA Bidang Pencegahan KPK Dian Patria dalam kegiatan koordinasi dan supervisi pertambangan hari ini (9/5).
Menurutnya, sistem informasi tersebut akan diisi dengan data kepatuhan pemenuhan kewajiban para pemegang IUP bermasalah di Kaltim. Data-data kemudian akan dibagikan kepada instansi-instansi yang memberikan perizinan bagi pemegang IUP.
"Kalau terbukti ada aturan yang tidak terpenuhi atau ditaati, tidak usah dilayani. Kami akan koordinasi ke tingkat kementerian kalau perlu," ujar Dian, Selasa (9/5/2017).
Instansi yang menjadi andalan dalam upaya pencegahan ini adalah Kementerian Perhubungan melalui KSOP dan Kementerian Keuangan melalui Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Pajak.
Apabila KSOP mendapati ada pemegang IUP mengajukan izin pelayaran dan terbukti terdapat ketidakpatuhan, maka instansi tersebut akan menerbitkan izin.
Baca Juga
Begitu juga dengan Dirjen Bea Cukai, yang diharapkan tidak akan menerbitkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang bagi pemegang IUP bermasalah.
"Data kepatuhan yang akan dimasukkan cukup banyak, mulai dari NPWP, izin amdal, pemenuhan jaminan penutupan, reklamasi lubang bekas tambang, dan lain-lain. Pokoknya semua kewajiban yang harus dipenuhi harus tercatat," sambung Dian.
Upaya itu diharapkan mampu membatasi gerak para pemegang IUP bermasalah yang tetap merajalela menambang dan mengekspor batu bara.