Bisnis.com, BALIKPAPAN-Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur memastikan kenaikan besaran santunan kecelakaan sebesar 100% tidak diiringi dengan perubahan persyaratan pengajuan klaim.
Pernyataan itu ditegaskan oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Kaltim Huntal Parulian Simanjuntak pada sosialisasi kenaikan santunan kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan jalan yang berlaku mulai 1 Juni.
Santunan untuk ahli waris korban meninggal dunia dan cacat tetap pada kecelakaan darat, sungai, dan laut menjadi Rp50 juta dari santunan yang sebelumnya senilai Rp25 juta, santunan biaya perawatan menjadi Rp20 juta dari yang sebelumnya hanya Rp10 juta.
Selain itu, Jasa Raharja juga menambah manfaat lain berupa penggantian biaya ambulans sebesar Rp500.000, biaya P3K sebesar Rp1 juta, dan biaya penguburan naik dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta.
Parulian mengatakan persyaratan pengajuan klaim tetap sama dengan ketentuan yang berlaku, salah satunya adalah adanya laporan dari kepolisian setempat.
"Tidak ada juga kenaikan premi, jadi benar-benar hanya manfaat yang diterima masyarakat saja yang ditingkatkan. Kenaikan santunan ini mengikuti inflasi, terakhir kali santunan dinaikkan kan 2008, jadi sudah lama sekali tidak naik," jelasnya, Jumat (26/5/2017).
Kenaikan besaran santunan ini juga didasari oleh biaya pengobatan dan perawatan yang naik dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, dia berharap agar masyarakat tak lagi segan melapor apabila mengalami kecelakaan.
Kendati demikian, dia menegaskan pihaknya tetap menjalankan survey ahli waris korban, agar santunan yang diserahkan diterima oleh orang yang tepat dan terhindar dari oknum yang menyalahgunakan kesempatan.
Dengan adanya kenaikan besaran santunan, otomatis laba yang diperoleh akan menurun. Namun, Parulian mengaku tak mempermasalahkan hal tersebut. Sebab selama ini laba yang dicatatkan pun selalu positif.
"Tidak masalah besaran santunannya naik, malah bagus manfaatnya untuk korban kecelakaan. Tahun ini kami diberikan anggaran Rp13 miliar untuk pembayaran klaim, kalau kurang bisa ditambah. Besaran itu berdasarkan histori pembayaran klaim 5 tahun ke belakang," bebernya.
Sebagai tambahan informasi, hingga April, Jasa Raharja telah membayarkan klaim untuk wilayah kerja Kaltim sebanyak Rp4,4 miliar. Sedangkan tahun lalu, pembayaran klaim mencapai Rp10,4 miliar.