Bisnis.com, PONTIANAK – Bea Cukai Kalimantan Barat berhasil menyita 120 ton dikemas dalam bentuk 2.800 bundel dari kapal KLM Anugrah Maulana II GT 88 hendak dibawa ke Kumai, Sibu, Malaysia.
Kepala Kantor Bea Cukai Kalbar Saipullah Nasution mengatakan, dari perkiraan nilai barang mencapai Rp1 miliar dengan komoditas rotan mentah, bakalan, rotan setengah jadi dengan kode HS 1401.20.
“Saat ini komoditas tersebut dilarang untuk diekspor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 35/M-DAG/PER/11/2011). Kapal tersebut sedang dalam proses penyidikan dan telah ditetapkan 1 orang tersangka berinisial AJ,” kata Saipullah dari keterangan pers yang diterima Bisnis, Jumat (9/6/2017).
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa ekspor rotan itu tanpa dokumen resmi dan ketika ditangkap ini adalah penangkapan untuk kali kedua.
Dia menjelaskan pengamatan dimulai saat pada 6 Juni 2017 pukul 14.30 Wib, saat kapal Bea Cukai Kalbar BC 8005 patroli di perairan Padang TIkar Kalbar dan memperoleh informasi dari warga ada kapal bermuatan rotan hendak menuju Sibu.
Petugas, lanjutnya, curiga terhadap kapal kayu membawa muatan ditutup dengan terpal di depan dan samping kiri kanan. Setelah diperiksa dibalik terpal di atas dek kapal ada muatan rotan.
Baca Juga
“Petugas patroli berhasil mencegat KLM Anugrah Maulana II pada posisi koordinat 00.24.06 S/108.57.18 T, beserta barang bukti dan awak kapal sebanyak 10 orang dinahkodai AK dan sudah dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalbar untuk diperiksa,” ucapnya.