Bisnis.com, BALIKPAPAN-Penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Timur dan Utara menjelang akhir Juli baru mencapai 39,77% dari target, atau baru Rp8,4 triliun dari Rp21,1 triliun.
Padahal target penerimaan tersebut telah diturunkan dari target tahun lalu yang dipatok hingga Rp23,9 triliun, dengan realisasi penerimaan hanya Rp13 triliun.
Kakanwil DJP Kaltimra Samon Jaya mengatakan kesadaran pembayaran dan pelaporan pajak di dua provinsi itu masih tergolong rendah. Dia bahkan memperkirakan tingkat kepatuhan hanya mencapai 10%.
"Kami lakukan pemetaan untuk memastikan apakah laporan pajaknya sudah benar. Kalau ada yang salah sebaiknya segera diperbaiki, karena tax amnesty sudah lewat, jadi tahun ini sudah mulai penegakan hukum pajak," ungkap Samon, Senin (31/7/2017).
Selama dua tahun terakhir, penerimaan pajak di wilayah Kaltimra tak pernah mencapai target. Pada 2015, penerimaan mencapai Rp17,2 triliun dari target Rp23,4 triliun, atau hanya 73% dari target.
Sementara itu, Kepala P2 Humas DJP Kaltimra Emri Mora Singarimbun mengatakan pihaknya masih menerima pelaporan pajak meskipun tenggat waktu sudah berlalu.
Baca Juga
Tentunya disertai pembayaran denda sesuai jenis wajib pajaknya masing-masing. Untuk orang pribadi, denda dikenakan sebesar Rp100.000, dan Rp500.000-Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
"Biasanya pelaporan baru meningkat di akhir tahun. Mungkin banyak perusahaan yang masih menyusun laporan pajaknya karena cukup banyak. Begitu pula dengan WP pribadi," tutupnya.