Bisnis.com, BALIKPAPAN--Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur mengalokasikan hutan seluas 660.782 hektare untuk program perhutanan sosial yang dicanangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar hutan. Sejak 2015 hingga 2019, kementerian mengalokasikan 12,7 juta hektare hutan untuk perhutanan sosial.
"Dari total lahan yang disiapkan, Kaltim kebagian 660.782 hektare untuk berbagai kegiatan dalam program. Hingga Juli, yang sudah dikelola masyarakat sekitar 102.000 hektare, dan luasannya akan terus meningkat," ujar Kepala Dinas Perhutanan Kaltim Wahyu Widhi, Kamis (24/8/2017).
Kabupaten yang telah menerima surat keputusan Hak Pengelola Hutan Desa sejak 2016 antara lain adalah Kutai Barat, sebanyak tiga desa dengan luasan hutan 8.405 hektare.
Kutai Kartanegara menerima hak pengelolaan untuk dua desa dengan luasan 10.355 hektare, Mahakam Ulu menerima untuk delapan desa dengan luasan 28.380 hektare.
"Kemudian di Berau, ada empat desa dengan luasan 30.371 hektare, dan hak pengelolaan ini akan terus berlanjut untuk kabupaten lainnya," sambung Wahyu.
Baca Juga
Dia mengimbau agar setiap desa penerima hak pengelolaan untuk memanfaatkan lahan hutan yang diberikan sebaik-baiknya. Pihaknya bekerja sama dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kaltim untuk turut mengembangkan hutan-hutan adat.
"Pasca penyerahan surat keputusan hak pengelolaan, kami tetap melakukan pengawasan dan mengevaluasi maksimal enam bulan sekali untuk melihat apakah program dapat berjalan sesuai target," tutupnya.