Bisnis.com, BALIKPAPAN - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) mengambil tindakan tegas usai pemberlakuan tax amnesty dengan mulai memetakan wajib pajak (WP) yang belum melaporkan nilai hartanya.
Dalam tahap awal, tercatat 115 WP dengan nilai harta hingga Rp229,1 miliar belum melaporkan hartanya, juga tidak memanfaatkan masa pengampunan pajak setahun lalu.
"Kami buktikan penindakan tegas sekarang. Setahun lalu kami sudah memberi keringanan kepada WP untuk melaporkan hartanya," tutur Kakanwil DJP Kaltimra Samon Jaya pada Kamis (12/10/2017).
Pihaknya mulai memetakan perkiraan nilai harta dan jumlah WP yang tidak mengikuti tax amnesty. Data pemetaan awal menghasilkan prediksi 115 WP dengan nilai harga Rp229,1 miliar.
Jumlah WP yang tak mengikuti tax amnesty paling banyak berasal dari Balikpapan dengan nilai harta total Rp118,3 miliar. Dari jumlah tersebut, Kanwil DJP telah menerbitkan lembar pengawasan untuk 24 WP.
"Dari 24 WP itu, nominal pajak yang ditindaklanjuti mencapai Rp63,3 miliar, yang tidak ditindaklanjuti mencapai Rp15,3 miliar," sambung Samon.
Dia mengutarakan penindakan lanjut ini berlaku bagi WP yang hartanya telah dijual, namun belum melakukan proses balik nama dan proses administrasi lainnya.
Sekarang pembayaran denda normal berlaku kembali. WP badan usaha dikenakan tarif 25%, orang pribadi 30%, dan WP tertentu 12,5%.
"Jika WP punya harta senilai Rp100 juta, harus bayar 15%-30% dari nilai hartanya. Kan, mahal. Kalau tidak bayar ya termasuk sebagai penunggak pajak, surat teguran, penyitaan harta, dan penahanan akan menanti," kata Samon menegaskan.