Bisnis.com, SAMARINDA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak meresmikan Geospasial Support Command Center (GSCC) One Data One Map di Kantor Bappeda Kaltim, Jl Kusuma Bangsa, Kamis (26/10/2017).
“Dengan one data one map ini agar tidak terjadi tumpang tindih perizinan perkebunan, pertambangan dan kehutanan dengan tata ruang kita. Dan, kita bisa menertibkan perizinan yang keluar dan bisa dipertanggungjawabkan secara akurat,” kata Awang usai resmikan GSCC
Peresmian GSCC ini dirangkai dengan teleconference antara Gubernur Kaltim dengan Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya.
Disampaikan Awang kepada Menteri, bahwa beberapa kasus tumpang tindih izin terjadi di Kaltim, yaitu izin pertambangan batubara di sekitar areal Taman Hutan Raya Bukit Soeharto Kabupaten Kutai Kartanegara dan areal transmigrasi.
“Dari tanggapan Bapak dan Ibu Menteri, sangat baik. Dan, pemerintah provinsi sangat terbantu dengan ada GSCC yang hampir sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) di pemerintah pusat walau ukurannya mini,” kata Awang.
Awang menghimbau instansi lain, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga Perguruan Tinggi menggunakan GSCC untuk memperoleh data yang benar.
Baca Juga
“Dengan ada GSCC, saya yakin penataan ruang di Kaltim akan lebih baik. Apalagi, kita sudah punya Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang bertanggung jawab dalam masalah pemanfaatan ruang,” ujar Awang.
Lebih lanjut, Awang menjelaskan Pemerintah Provinsi juga sudah memiliki Tim Pembenahan Penataan Perizinan yang langsung dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Salah satu alat digunakan Sekda membenahi perizinan adalah GSCC.
“Jadi, bila ada perusahaan yang mendapat izin dari pemerintah pusat mengaku clean and clear di atas kertas. Itu belum tentu. Karena, kalau disini terjadi tumpang tindih, maka kita tidak bisa memberikan perpanjangan izin dan atau sebagainya,” kata Awang.
Bahkan, menurut Awang, Pemerintah Provinsi bisa hentikan kegiatan pertambangan dan perkebunan yang ada di Kaltim bila GSCC menunjukan terjadi tumpang tindih lahan.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, Zairin Zain mengatakan pembangunan GSCC ini berkat bantuan pemerintahan pusat Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Tadi disampaikan Bapak dan Ibu Menteri bahwa data kita berhamburan tidak satu bahasa satu data. Pertambangan lain, Kehutanan lain, Perkebunan lain dan tidak sinkron. Dan, Geospasial ini dalam rangka menghimpun data,” ujar Zairin Zain.
Dikatakan Zairin, melalui BIG, GSCC yang diresmikan bisa menghimpun data dari berbagai Kementerian, swasta dan pemerintah daerah lainnya yang menjadi satu geospatial.
GSCC bisa diakses secara online http://onedataonemap.kaltimprov.go.id.
Sampai dengan tahun 2017, telah diproduksi 110 Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang dikompilasi dari setiap perangkat daerah yang memiliki kaitan dengan pemanfaatan data dan informasi geospasial.
Dari 110 IGT, sebanyak 50 IGT telah terstandarisasi berdasarkan Katalog Unsur Geografi Indonesia (KUGI) yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala BIG Nomor 12 dan 13 Tahun 2013, baik secara struktur data maupun metadata.
50 IGT tersebut antara lain : batas adminitrasi, tutupan lahan, jaringan jalan, infrastruktur sumber daya air, permukiman, kawasan lindung geologi, rencana kawasan hutan, perkebunan, rencana peruntukan kawasan perkebunan, rencana peruntukan kawasan pertambangan, rencana peruntukan kawasan pertanian dan lain-lain.