Bisnis.com, NUNUKAN-Setelah melalui proses cukup panjang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, Kalimantan Utara, sebesar Rp1,2 triliun pada Jumat (12/1/2018) malam.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Danni Iskandar itu digelar sekitar pukul 21.00 Wita dan dihadiri semua anggota dewan. Sayang, pengesahan itu tidak dihadiri Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid.
Hj. Nursan, Wakil Ketua DPRD Nunukan, mengatakan penetapan APBD memang terlambat. Namun dipastikan Nunukan bukan satu-satunya daerah yang mengalami kelambatan penetapan APBD 2018.
“Ini hanya persoalan waktu saja. Dan Alhamdulillah sekarang sudah selesai,” terangnya, Jumat malam lalu (12/1/2018).
Sementara untuk sanksi keterlambatan, kata dia, sebelumnya sudah dimediasi Gubernur Kaltara.
“Insya Allah tidak ada sanksi. Ini kan lambatnya hanya beberapa hari saja. Jadi ini tidak dianggap pelanggaran. Insya Allah tidak ada sanksi,” ujarnya.
Dalam mediasi bersama Gubernur, lanjut dia, ada beberapa poin utama yang pihaknya dipahami DPRD Nunukan.
“Nanti ke depannya, agar pemerintah daerah dan DPRD harus jalin kerja sama. Bagaimana pun kita ini adalah mitra sesuai dengan tupoksi yang sudah ada dalam undang-undang. Ya, kalau misalnya ada selisi paham dan lainnya itu ya itu biasa lah. Insya Allah ke depannya kita perbaiki lagi,” bebernya.
Soal aspirasi, lanjut dia, sebetulnya sangat banyak sekali. Namun karena kondisi keuangan daerah yang minim membuat pembayaran utang-utang pemerintah di tahun lalu menjadi prioritas.
“Jadi kita akan lebih mengutamakan membayar utang-utang,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan, Tommy Harun mengatakan, ada sekitar Rp73 miliar surplus. Itu merupakan sisa anggaran tahun lalu.
“Karena kita tutup anggaran kan tanggal 31 Desember lalu jadi kita itu tidak bisa menghitung sebelum tanggal 31 itu lewat. Nah, setelah 31 lewat, ternyata ada sisa-sisa yang kita anggarkan kembali sebanyak Rp73 miliar,” terangnya.
Diketahui, belanja anggaran Rp1,227 triliun ini terdiri dari belanja tidak langsung Rp646,036 miliar dan belanja langsung sebesar Rp631,586 miliar.
Kemudian pendapatan Rp1,207 triliun. Terdiri dari PAD sebesar Rp83,231 miliar dana perimbangan Rp1,049 triliun.
“Nah, dana perimbangan ini berasal dari penerimaan bagi hasil pajak, dana alokasi umum [DAU] dan dana alokasi khusus [DAK] serta insentif daerah [DID]. Lalu, lain-lain pendapatan daerah sebesar Rp74,693 miliar,” kata dia.
Selain itu, kata dia, penerimaan pembiayaan yang merupakan Sisa Kelebihan Perhitungan Anggaran (Silpa) 2017 diperkirakan sebesar Rp73 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 3 miliar, berupa penyertaan modal pemerintah daerah.
Seharusnya, pembahasan APBD ini dibatasi hingga 15 Januari 2018. Jika tidak, maka sanksi berupa pemotongan dana perimbangan berupa dana transfer dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar 10% bakal diterima Pemkab Nunukan.