Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaltara Godok 3 Raperda untuk Tarik Investor

DPRD Provinsi Kalimantan Utara melakukan uji publik tiga Rancangan Peraturan Daerah (raperda). Ketiga Raperda itu, yakni tentang PT Migas Kaltara Jaya, PT Benuanta Kaltara Jaya serta Pelayanan Satu Pintu.
Bandara Tanjung Harapan di Bulungan, Kalimantan Utara./Istimewa^Humas Pemprov Kaltara
Bandara Tanjung Harapan di Bulungan, Kalimantan Utara./Istimewa^Humas Pemprov Kaltara

Bisnis.com, TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), melakukan uji publik tiga Rancangan Peraturan Daerah (raperda). Ketiga Raperda itu, yakni tentang PT Migas Kaltara Jaya, PT Benuanta Kaltara Jaya serta Pelayanan Satu Pintu. 

Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Marten Sablon menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan pembahasan lanjutan terhadap tiga raperda ini. Ketiga raperda ini, sebenarnya sudah dibahas beberapa kali oleh internal Panitia Khusus (Pansus). Selain itu, pembahasan juga dilakukan dari Pansus dengan mitra kerja pansus di Provinsi Kaltara khususnya biro hukum, ekonomi dan lainnya. 

“Pansus juga beberapa kali melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendegari),” ujarnya usai melakukan uji publik tiga raperda di Hotel Tarakan Plaza, sekira pukul 16.00 Wita, Senin (22/1).

Setelah itu, kata pria yang akrab disapa Marten ini, hasilnya akan disampaikan secara terbuka sebelum raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (perda) Provinsi Kaltara. 

Dalam pembahasan, pihaknya mengundang Pemerintah Pronvinsi Kaltara (Pemprov), dinas terkait, pemerintah kabupaten/kota, camat, serta tokoh masyarakat. “Karena raperda ini menyangkut kepentingan masyarakat,” kata dia.

Untuk raperda pelayanan satu pintu sendiri, pihaknya sangat memerlukan masukan dari masyarakat. “Ini tujuannya. Masukan ini untuk menyempurnakan raperda yang sedang kita bahas. Kita berharap raperda ini benar-benar sangat berguna dan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat secara umum di Kaltara,” ujarnya.

Raperda pelayanan satu pintu ini juga, sebenarnya ada kaitannya dengan pelayanan publik di pemerintahan. Termasuk pelayanan rumah sakit, perizinan dan lainnya. Mengingat, apabila raperda ini mulai berlaku, secara otomatis akan memberikan kemudahan bagi investor dan pelaku usaha. “Mereka akan dimudahkan dalam pengurusan izin. Jangan sampai pengurusan izin itu berbelit-belit. Karena kita perlu ada investor yang masuk ke daerah,” tegasnya.

Menurut Marten, tujuan lainnya adalah agar usaha yang ada di Kaltara semakin berkembang. Bahkan, masyarakat juga memiliki kesempatan untuk bekerja dan perekonomian akan membaik. 

Setelah dilaksanakannya uji publik ini, pihaknya menargetkan pada 25 Januari 2018 mendatang, sudah dapat disahkan menjadi Perda. Akan tetapi, untuk PT Migas Kaltara Jaya, masih meminta satu kali kesempatan untuk berkonsultasi dengan Kemendargri terjadi masalah penyertaan modal orang luar. “Nah, setelah itu, kita targetkan 25 Januari disahkan kalau tidak ada halangan,” tandasnya.

Wakil Gubernur Pemprov Kaltara, Udin Hianggio mengatakan, DPRD Provinsi Kaltara telah melaksanakan rangkaian penetapan peraturan daerah melalui uji publik. Hanya saja, ia menyayangkan ketidakhadiran sejumlah undangan dalam kegiatan ini. Namun, menurutnya, pembahasan ini belum final.

“Karena kita masih bisa duduk bersama untuk membahasnya. Raperda ini masih digodok DPRD Provinsi Kaltara. Karena masih memerlukan masukan. Insyaallah ditargetkan raperda ini segera rampung. Karena untuk kepentingan masyarakat,” cetusnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Eldwin Sangga
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper