Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kaltim Butuh Kebijakan Melampaui Moratorium

Pergub No 1 Tahun 2018 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit resmi diluncurkan terhitung sejak 2 Januari 2018.
Ilustrasi hutan/wikipedia
Ilustrasi hutan/wikipedia

Bisnis.com, SAMARINDA- Pergub No 1 Tahun 2018 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit resmi diluncurkan terhitung sejak 2 Januari 2018.

Pergub ini merupakan perpanjangan dari Pergub sebelumnya yang mengatur hal yang sama ,yaitu Pergub No 17 Tahun 2015 yang masa berlakunya habis pada April 2018 nanti.

Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang mengatakan, di dalamnya dimuat mengenai penundaan pemberian izin dan non perizinan baru bagi usaha pertambangan batubara sejak 2015 dan diperpanjang lagi sejak 1 januari 2018 ini.

“Sebagaimana UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang sudah meletakkan kewenangan perizinan kini berada di bawah pemerintah provinsi,” ucapnya kepada Bisnis, Kamis (8/2).

Terlepas apresiasi atas moratorium izin batubara ini pihaknya memandang masih ada kelemahan dalam pergub moratorium ini.

“Pertama peraturan ini seharusnya tidak hanya berbicara soal moratorium juga harus bisa mendorong terjadinya audit pada IUP yang sudah ada,” sebutnya.

Audit dimaksud yakni pengelolaan reklamasi mulai kewajiban dana Jamrek dan Pasca Tambang.

Data Jatam sejak mei 2017 melalui Korsup Minerba KPK diketahui bahwa 60 persen IUP di Kaltim belum menyetor, termasuk 10 IUP tidak kunjung menyetor hingga batas waktu per 23 Agustus 2017 silam

“Penindakan apa yang telah dilakukan oleh Pemprov Kaltim, apakah ada proses pidana terhadap 10 IUP tersebut,” katanya.

Pihaknya mendorong agar Pergub melangkah lebih maju melakukan audit terhadap perizinan yang sudah ada.

Kaltim, menurut Rupang, sudah melampaui batas moratorium. Pemerintah pemerintah mesti bergegas beralih ke sektor ekonomi berkelanjutan.

“Ada potensi 2,4 juta Ha lahan yang bisa digarap dan itu berasal dari 809 IUP yang telah dicabut dan masanya telah beakhir,” ucapnya.

Masih dari data Jatam, berdasarkan tata ruang wilayah, dari 12,7 juta Ha daratan Kaltim 43 persen telah dikonversikan ke konsesi tambang, dan 29 persen ke perkebunan sawit.

“Sedangkan data pertanian dan pangan luas panen pada 2015 hanya 69.072 Ha atau 0,5% dari luas daratan Kaltim. Dari jumlah tersebut menghasilkan produksi 247.263 ton. Dengan penduduk sebesar 3,5 juta jiwa, butuh 407.922 ton.Masih ada kurang 160.658 ton yang harus didatangkan dari luar Kaltim,” katanya.

Jelang Pilgub Kaltim pertengahan 2018 ini, Rupang meminta tak boleh ada gubernur baru yang mencabut moratorium ini pasca pilkada. Seperti diketahui masa bakti Awang Faroek Ishak sebagai Gubernur Kaltim tersisa kurang dari 315 hari.

“Moratorium baik dapat berupa Perda atau peraturan lain yang mengikat dan hendaknya menjadi acuan bagi gubernur yang terpilih nantinya untuk mengawal moratorium ini,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fariz Fadhillah
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper