Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nelayan Kaltim Sekarang bisa Beroperasi di 6 Provinsi

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim melakukan perjanjian kerja sama (PKS) atau perjanjian bersama-sama dalam pelaksanaan andon penangkapan ikan dengan 6 provinsi yaitu Kaltara, Kalsel, Jatim, Sulsel, Bali dan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Kapal nelayan/Antara-Izaac Mulyawan
Kapal nelayan/Antara-Izaac Mulyawan

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim melakukan perjanjian kerja sama (PKS) atau perjanjian bersama-sama dalam pelaksanaan andon penangkapan ikan dengan 6 provinsi yaitu Kaltara, Kalsel, Jatim, Sulsel, Bali dan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).  

Dalam PKS disepakati Kaltim melakukan kerjasama dengan Kaltara dan Kalsel dan Sulsel itu masing-masing 30 kapal, kemudian Jawa Timur 40 kapal, Provinsi  Sulbar  50 kapal dengan kapasitas masing-masing kapal antara 10 sampai 20 ton.   

“Sejauh ini Surabaya yang paling cepat menindaklanjuti PKS tersebut. Sudah beberapa kapal yang mengurus izin andon,” terang Kepala DKP Kaltim Nursigit dalam keterangan resmi Senin (19/3/2018). 

Dia mengatakan, provinsi lainnya juga bisa melakukan percepatan tindak lanjut dari PKS yang sudah ditandatangani, sehingga dengan PKS andon penangkapan ikan, para nelayan-nelayan kita dijamin.

“Artinya kalau menangkap ikan maupun memasarkan hasil tangkapannya sudah tidak ada lagi masalah atau sudah bebas," kata Nursigit. 

Sebelum adanya PKS andon penangkapan ikan, lanjut Nursigit, para nelayan tak boleh memasuki atau melakukan aktivitas penangkapan ikan pada  parairan provinsi lainnya. 

"Kita ini kan NKRI, maka Dinas Kelautan dan Perikanan harus bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada para nelayan kita dengan memberikan keleluasaan dalam penangkapan ikan di parairan Indonesia, dengan PKS tentu tidak ada lagi pelarangan penangkapan ikan di perairan di Indonesia," ujarnya.

Secara teknis perizinan, tambah Nursigit misalnya nelayan Kaltim masuk perairan Provinsi Bali ataupun provinsi lain yang sudah menandatangani PKS, dari DKP Bali nantinya mengeluarkan andon Bali yang diberikan kepada nelayan yang masuk ke wilayahnya, tetapi surat asal nelayan dari Kaltim tersebut nantinya akan ditahan sebagai jaminan. 

"Untuk penggantinya, DKP Bali mengeluarkan  surat izin penangkapan ikan (SIPI) andon Bali seakan-akan nelayan kita (Kaltim) sudah menjadi nelayan Bali, begitu juga sebaliknya," ujarnya.

Dengan adanya PKS andon penangkapan ikan, Nursigit mengharapkan tentunya stok ikan lebih banyak dan lebih bagus termasuk pemasarannya. Sehingga menguntungkan para nelayan, dan yang terpenting para nelayan bisa leluasa dan bebas menangkap ikan termasuk dalam pemasarannya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Fariz Fadhillah
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler