Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PN Tarakan Vonis Mati Dua Terdakwa Pemilik 11,5 Kg Sabu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang diketuai Christo E.N Sitorus akhirnya menjatuhkan hukuman pidana maksimal kepada lima terdakwa kasus kepemilikan 11,5 kg sabu, Senin (9/4).
Eldwin Sangga
Eldwin Sangga - Bisnis.com 10 April 2018  |  13:12 WIB
PN Tarakan Vonis Mati Dua Terdakwa Pemilik 11,5 Kg Sabu
Sabu - Antara

Bisnis.com, TARAKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang diketuai Christo E.N Sitorus akhirnya menjatuhkan hukuman pidana maksimal kepada lima terdakwa kasus kepemilikan 11,5 kg sabu, Senin (9/4).

Dari lima terdakwa ini, dua diantaranya Andi dan Amin divonis hukuman mati dan tiga terdakwa lagi Hariyanto, Ari Permadi dan Roniansyah divonis hukuman seumur hidup.

Beberapa pertimbangan memberatkan Majelis Hakim yang diutarakan dimuka persidangan, selain kelimanya memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak bekerja sama selama dipersidangan, tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung program Pemerintah untuk memberantas narkoba.

Pertimbangan yang meringankan, kata Majelis Hakim yang dibacakan bergantian dengan Hakim Anggota, Yudi dan Hendra, kelimanya masih memiliki keluarga, memiliki tanggungan anak dan istri dan menjadi tulang punggung keluarga.

Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Wahyu menuturkan penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana narkotika ini di Pengadilan sangat kuat. Tarakan, menurutnya menjadi gerbang masuknya narkotika dan perlu penegakan hukum serius.

“Pengadilan ini harus menjadi kuburan buat para penyelundup narkoba ini. Soal bukti, kan ketika Majelis Hakim memutus suatu perkara, kan ada lima yaitu, keterangan saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli, bukti surat dan keyakinan hakim,” jelasnya.

Dari semua rangkaian peristiwa itu, yang paling penting, Majelis Hakim melihat ada persesuaian diantara keteragan saksi dan terdakwa, sehingga muncul sebagai keyakinan Hakim.

Sehingga, kata dia lagi apa yang diputus Majelis Hakim ini sudah sesuai dengan fakta persidangan. “Tahun 2018 ini, baru kali ini putusan hukuman mati, tapi ditahun 2017 sudah ada putusan yang sama. Jadi, karena ini sudah keputusan yang kedua, kami ingin menyampaikan pesan kepada pelaku tindak pidana narkotika, berhentilah atau PN Tarakan ini akan menjadi kuburan,” tegasnya.

Para terdakwa, melalui Penasehat Hukumnya, Andika, Nunung Tri Sulistyawati dan Agustan langsung menyatakan banding di persidangan, sementara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Aulia Rahman, Junaidi, Debby F Fauzia dan Putra memilih memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Rachmad Vidianto melalui Kasi Intelkam, Tedy H.S mengungkapkan dengan putusan Majelis Hakim yang conform dengan tuntutan JPU sebenarnya ia sudah puas, meskipun PH menyatakan banding.

“Kita masih pikir-pikirlah, kan harus meminta petunjuk dari pimpinan dulu akan seperti apa nanti selanjutnya. Kan kita dikasih waktu 7 hari ini untuk menyatakan sikap, yang jelas kita cukup puas lah dengan putusan ini,” tandasnya.

Sebelumnya, tersebut dalam dakwaan yang disampaikan JPU untuk perkara kepemilikan 11,5 kg sabu ini bermula pada 24 September personel BNN Pusat menangkap terdakwa Ary di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Harapan dengan barang bukti 10 bungkus sabu yang jumlah seluruhnya 10.229,4 gram atau 10,2 kg sabu dalam jerigen biru.

Dari penangkapan ini Ary ini lah, kemudian berkembang ke pengungkapan satu lagi jerigen berwarna hijau yang berisi 2 bungkus sabu seberat 1.430,9 gram atau 1,4 kg yang dididuga milik terdakwa Amin dan disimpan dirumah Roni di Jalan Kurau, RT 16, Kelurahan Juata Laut. Penyidik kemudian menghubungkan kepemilikan sabu ini ke salah satu narapidana di Lapas Tarakan, Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sabu vonis mati
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top