Bisnis.com, BALIKPAPAN -- PT Pertamina (Persero) menganggap keberadaan pipa distribusi minyak mentah dari Terminal Lawe-Lawe, Kabupaten Penajam Paser Utara ke Refinery Unit V Pertamina di Balikpapan telah sesuai standar keamanan kawasan perairan Teluk Balikpapan.
Sebelumnya, anggota komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono menilai pipa-pipa tersebut seharusnya ditanam di bawah seabed atau dasar permukaan laut yang paling keras agar tidak bergeser.
Pertamina menyatakan Keputusan Menteri (Kepmen) Pertambangan dan Energi Nomor 300.K/38/M.PE/1997 tentang Keselamatan Kerja Pipa Penyalur Minyak dan Gas Bumi menjadi dasar pembangunan instalasi pipa distribusi tepat di kedalaman 22 meter pada 1998.
"Pemasangan itu sudah 20 tahun lalu [1998] dan sudah sesuai aturan saat itu," terang Region Manager Comunication and CSR Pertamina Kalimantan Yudy Nugraha ketika dihubungi Bisnis, Senin (16/4/2018).
Di Pasal 13 Kepmen tersebut dijelaskan pipa penyalur yang digelar di laut wajib memenuhi dua ketentuan. Pertama, dalam hal kedalaman dasar laut kurang dari 13 meter, maka pipa harus ditanam sekurang-kurangnya 2 meter di bawah seabed, serta dilengkapi sistem pemberat agar pipa tak bergeser.
Kedua, dalam hal kedalaman dasar laut 13 meter atau lebih maka pipa dapat diletakkan di dasar laut, serta dilengkapi dengan sistem pemberat agar pipa tak bergeser.
Baca Juga
Adapun pipa distribusi Pertamina yang patah memiliki diameter 20 inci dengan tebal 12 milimeter (mm) dan terbuat dari baja. Pertamina telah memastikan pipa penyalur dibungkus casing semen agar tidak berkarat direndam di air laut dan menambah kekuatannya dalam menahan tekanan air.
Menurut data PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV, kedalaman perairan di Teluk Balikpapan yang masuk dalam alur pelayaran internasional atau ALKI II paling dangkal mencapai 14 meter. Peruntukan pipa adalah di dasar laut.
"Seharusnya tidak ada masalah karena Pertamina pasti taat aturan," terangnya.
Sampai saat ini, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) masih berupaya mengangkat pipa yang patah untuk diteliti di laboratorium forensik demi mengetahui penyebabnya. Adapun penyebab putusnya jalur minyak tersebut sementara ini diduga bukan karena operasional Pertamina.
Pertamina, berdasarkan laporan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltim, menyampaikan terdapat 4 pipa bawah laut sepanjang 4,5 kilometer (km). Dua pipa berfungsi mengalirkan minyak mentah termasuk yang patah, sedangkan sisanya mengalirkan gas.
Namun, ditemui belum lama ini Yudy menyebutkan terdapat total sebanyak 5 pipa di dasar laut. Sejauh ini belum ada konfirmasi lebih jauh terkait hal ini.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim mengaku tengah mendalami dugaan adanya aktivitas lego jangkar di area terlarang atau area melintas pipa bawah laut Pertamina.
Adapun zona yang dimaksud adalah zona merah atau terlarang bagi kapal memasuki kawasan itu. Saat ini, area terkait masih dalam pengamanan Direktorat Polair Polda Kaltim guna kepentingan penyidikan.
Direktur Dit Reskrimsus Kombes Pol Yustan Alpian menuturkan penyelidikan terhadap berbagai kemungkinan patahnya pipa termasuk jangkar masih dilakukan. Pendalaman juga dilakukan mengenai adanya kemungkinan putusnya pipa, yang kemudian bergeser hingga 120 meter, berasal dari tarikan jangkar milik MV Ever Judger.
Kapal pengangkut batu bara tersebut sedianya hendak berlayar menuju Malaysia setelah mengisi muatan dari penampungan batu bara di Teluk Balikpapan.