Bisnis.com, BALIKPAPAN - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai laju pertumbuhan jumlah restoran di Kaltim kurang maksimal lantaran masih banyak restoran yang mengaku sebagai rumah makan.
Sepanjang 2017, restoran di Kaltim disebutkan hanya 2.088, bertambah 468 buah, dari 1.620 pada 2016. Adapun pada 2014 dan 2013, Dinas Pariwisata Kaltim mencatat masing-masing 974 buah, dan 943 buah. Data diambil dari izin usaha yang ada.
PHRI melihat jumlah tersebut terlampau kecil jika melihat potensi yang ada di lapangan. "Masih banyak klasifikasi restoran, tetapi mengaku rumah makan. Hal ini yang membuat jumlah restoran Kaltim sangat sedikit," ujar Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kaltim Zulkifli, kepada Bisnis.
Dia mengatakan sesungguhnya restoran atau rumah makan punya klasifikasi masing-masing.
Berdasarkan peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif RI, usaha restoran adalah usaha penyediaan jasa makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian di suatu tempat yang tak berpindah-pindah dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
“Restoran menjajakan makanan lengkap dengan memiliki dapur sendiri di tempat itu, beserta fasilitasnya. Adapun rumah makan hanya menjual makanan, tapi tidak memasak di situ, atau kedai tempat makan saja,” ujarnya.
Zulkifli merasa perlu adanya suatu peraturan khusus mengenai klasifikasi ini. "Belum ada Perda. Banyak yang sudah taraf restoran namun menganggap masih rumah makan dan tidak mendaftar."
Satu sisi, pihaknya juga tengah konsen sosialisasi mengenai klasifikasi hotel. Selain rumah makan, menjamurnya guest house yang tak sesuai klasifikasi perlu mendapat perhatian,
Jumlah Restoran di Kaltim Per Tahun
TAHUN | RESTORAN/RUMAH MAKAN |
2017 | 2.088 |
2016 | 1.620 |
2015 | 1.530 |
2014 | 974 |
2013 | 943 |
Sumber: Dinas Pariwisata Kaltim