Bisnis.com, SAMPIT - Ternyata tak hanya mantan napi korupsi yang maju sebagai calon anggota legislatif. Di Kabupaten Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah, tercatat ada mantan napi umum yang maju sebagai calon wakil rakyat.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur mencatat ada tiga mantan narapidana (Napi) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Muhammad Rifqi Nasrullah di Sampit, Jumat (21/9/2018) mengatakan ketiga caleg mantan napi tersebut masing-masing satu orang dari Partai Golkar, Gerindra, dan PKB.
"Mereka merupakan mantan narapidana umum yang telah selesai menjalani masa tahanan dan memenuhi ketentuan pencalonan," tambahnya.
Rifqi menambahkan para caleg mantan narapidana umum tersebut juga telah mengumumkan kepada publik bahwa mereka mantan terpidana dan telah selesai menjalani hukuman.
"Sebagai bukti, caleg mantan narapidana tersebut juga wajib menyampaikan surat keterangan dari pimpinan media bahwa yang bersangkutan telah mengumumkan ke publik lewat media," terangnya.
Rifqi juga mengatakan dalam berkas pencalonan yang bersangkutan juga diwajibkan melampirkan salinan putusan pengedalian yang telah berkekuatan hukum tetap serta keterangan dari lapas bahwa telah selesai menjalani masa pembinaan.
"Mereka semua telah melengkapi persyaratan sehingga yang bersangkutan diperbolehkan menjadi caleg," jelasnya.
Menurut Rifqi, di Kotawaringin Timur tidak ada partai politik yang mengusung atau mengajukan caleg mantan koruptor.
"Dari awal kita sudah memberitahukan ke seluruh partai politik peserta Pemilu untuk tidak mengusung caleg mantan koruptor, dan hal itu di taati oleh partai politik," ucapnya.
Sementara itu, di Kotawaringin Timur saat ini ada 529 caleg yang telah masuk dalam daftar calon tetap (DCT).
"Sebelum penetapan ada sebanyak 531 caleg, dan jumlah itu berkurang 2 orang. Dua Caleg yang mengundurkan diri tersebut dari partai politik PKS," jelasnya.