Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Laporan Pelanggaran Persaingan Usaha di Kaltim Didominasi Pengadaan Barang dan Jasa

Kantor Perwakilan Daerah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPD-KPPU) Balikpapan menerima lima laporan kasus pelanggaran hingga September 2018.
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, BALIKPAPAN -- Kantor Perwakilan Daerah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPD-KPPU) Balikpapan menerima lima laporan kasus pelanggaran hingga September 2018.

Dari 5 laporan tersebut, 3 di antaranya telah masuk masa penyelidikan. Kepala KPD Balikpapan Abdul Hakim Pasaribu mengatakan berbagai kasus itu didominasi laporan terkait pengadaan barang dan jasa. 

“Jadi, memang secara umum kasus yang ditangani sifatnya laporan. Banyak laporan pengadaan barang dan jasa, baik itu bersumber APBD maupun APBN,” paparnya, Jumat (5/10/2018).

Salah satu laporan yang masuk terkait pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan jalan dengan dugaan persekongkolan tender di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).

Namun, ada penelitian yang sifatnya inisiatif dari KPD dan saat ini ada empat perkara yang sedang berjalan.

KPD menuturkan tidak tertutup kemungkinan ke depannya akan fokus ke beberapa sektor yang menyangkut kepentingan masyarakat yang lebih luas seperti pangan dan logistik.

“Kami perlu bukti ya, karena tidak mudah mendapatkan alat bukti. Di sektor pangan masih dalam tahap pengawasan, seperti kenaikan harga daging ayam ras dan telur ayam,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPPU Pusat Ukay Karyadi mengungkapkan dalam periode 2018-2023, prioritas lembaga tersebut ada pada sektor pangan. Hal itu sejalan dengan tugas dan fungsi KPPU yang mencakup kebutuhan masyarakat termasuk pangan.

“Tujuannya untuk mencegah terjadinya tingkah laku pelaku usaha yang anti persaingan sehat sehingga merugikan masyarakat,” terangnya.

Bentuk pengawasan yang dilakukan adalah pemetaan skema distribusi seluruh komoditas barang penting dan strategis serta mengidentifikasi pelaku usaha yang menguasai pasar dan berpotensi menyalahgunakan posisi strategis untuk melakukan persaingan usaha tidak sehat.

Adapun beberapa komoditas yang masuk dalam pengawasan adalah beras, daging sapi, daging ayam, telur, gula, bawang merah, bawang putih, garam, dan tepung terigu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sophia Andayani
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper