Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov Kalimantan Utara membentuk Tim Inventarisasi dan Diversifikasi Permohonan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PTKH) untuk melindungi hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah.
Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mengatakan, tim ini juga terkait dengan program Tanah Objek Reformasi Agraria yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk legalisasi tanah yang berada di dalam kawasan hutan.
“Implementasinya melalui SK Gubernur Kaltara No. 188.44/K.68/2018. Sejauh ini ada dua kabupaten yaitu Nunukan dan Malinau mengusulkan pelepasan lahan dari kawasan hutan,” kata Lambrie dari siaran pers Pemprov Kaltara, Senin (5/11/2018).
Dia menjelaskan, Kabupaten Nunukan mengusulkan pelepasan lahan mencapai 45.440,52 hektare terdiri 16 kecamatan dan 15.968 hektare dengan 12 kecamatan.
Menurutnya, secara teknis usulan itu akan direkapitulasi untuk seleksi administrasi setelah itu hasilnya akan direkomendasikan gubernur kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Irianto mengatakan, Kaltara sekarang memiliki kawasan hutan hingga 70% dari total luasan Kaltara dan kebutuhan minimal kawasan hutan dalam provinsi hanya 30%.
Baca Juga
“Sehingga apabila ada perubahan status lahan di dalam kawasan hutan jadi masih memungkinkan dilakukan tanpa perlu menggantikan hutan kawasan,” kata dia.
Menurutnya, penguasaan tanah dalam kawasan hutan meliputi hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Sementara, kriteria tanah yang dapat diselesaikan atau dilegalkan dari kawasan hutan meliputi pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, lahan garapan, dan hutan yang dikelola masyarakat hukum adat.