Bisnis.com, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor berjanji memberikan sanksi kepada perusahaan tambang yang terbukti sebagai penyebab peristiwa jalan longsor di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Namun, sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan tambang bukan penutupan atau pencabutan izin.
"Kalau memang faktanya ada kesalahan, harus diberikan sanksi, tetapi bukan penutupan, kita lihats aja nanti," katanya saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Jumat (30/11/2018).
Menurut Gubernur, sanksi penutupan aktivitas tambang tidak bisa diberlakukan, mengingat izin pertambangan yang dikeluarkan sudah sah.
"Semua izin yang dikeluarkan oleh Bupati/Wali Kota sebelum Undang-undang yang berlaku itu sah. Tidak bisa mengatakan itu salah Bupati/ Wali Kota," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov telah menurunkan tim untuk menganalisa dan penyebab terjadinya longsor.
Tim terdiri dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga aparat kepolisian yang langsung turun ke lokasi kejadian. Nantinya hasil investigasi tim tersebut akan diumumkan beserta sanksi yang bakal diberikan.
"Semua tim saya suruh ke sana bagaimana dampaknya. Polisi juga sudah ke sana untuk meneliti benar atau tidak ini pengaruh tambang. Jadi kalau dia gak benar ya kita umumkan,"kata Gubernur.
Dia menilai longsor yang terjadi di Sangasanga bukan berasal dari aktivitas tambang batu bara. Bahkan, dia bersikeras jarak aktivitas pertambangan dengan titik lokasi longsor terbilang jauh dan tidak melanggar aturan.
"Jarak antara kejadian itu 200 meter dengan wilayah tambang dan bukan jalan rayanya. Ini jauh dan tidak ada pengaruh dari galian tambang. Cuma jalan sekitar 200 meter, jauh. Longsornya sekitar 500 meter," ujar Gubernur.