Bisnis.com, BANJARMASIN - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Kalimantan Selatan Puar Junaidi berpendapat Peraturan Daerah penyelenggaraan jasa konstruksi merupakan kebutuhan bagi provinsinya.
"Oleh sebab itu, kami akan upayakan untuk segera pengesahan Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Kalsel tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) provinsi setempat," tuturnya di Banjarmasin, Jumat (30/11/2018).
"Insya Allah, Desember atau sebelum akhir tahun 2018, Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut disahkan menjadi Perda," tegas mantan Ketua Komisi A (kini Komisi I) Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel itu.
Pasalnya, lanjut wakil rakyat bergelar sarjana sosial (S.Sos) yang juga anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel itu, penyelenggaraan jasa konstruksi berpotensi/rentan kriminalisasi jika tanpa payung hukum.
Ia menerangkan pengesahan Perda penyelenggaraan jasa konstruksi itu seyogyanya menunggu peraturan pemerintah (PP) yang merupakan tindak lanjut atau turunan/petunjuk teknis Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
"Tetapi oleh karena mendesak, sehingga Perda penyelenggaraan jasa konstruksi itu akan segera kita sahkan, sembari menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari UU 2/2017, " lanjut politikus senior Partai Golkar yang berpengalaman di bidang jasa konstruksi tersebut.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan ((HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu menambahkan, untuk pengesahan Perda penyelenggaraan jasa konstruksi tersebut masih menunggu fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
"Raperda penyelenggaraan jasa konstruksi itu salah satu Raperda yang masuk program pembentukan peraturan perundang-undangan tahun 2017, dan pembahasannya tergolong alot," kata Puar Junaidi.