Bisnis.com, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengumumkan hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup Pemkab melalui website resmi milik Badan Kepegawaian Daerah setempat.
"Jumlah yang lulus dan formasi yang terisi 588 dari 602 total formasi, terdiri dari guru 326 formasi dan tenaga kesehatan 262 formasi. Berarti jumlah 588 formasi," kata Kepala BKD Kotim Alang Arianto di Sampit pada Jumat (4/1/2019).
Hasil akhir seleksi CPNS tersebut diumumkan secara resmi melalui laman atau website milik Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur yaitu http://www.bkd.kotimkab.go.id pada Jumat sore.
Menurut Alang, peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur 2018 wajib hadir secara langsung pada saat pemberkasan, yang akan dilaksanakan sejak pengumuman dikeluarkan sampai 23 Januari 2018 di kantor Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur.
Hanya peserta seleksi yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi tersebut yang dapat diusulkan proses penetapan nomor induk pegawai (NIP) dan memperoleh surat keputusan tentang pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil.
"Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas hingga batas akhir waktu yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri. Selanjutnya, formasi itu dapat diisi atau diganti dari peserta urutan berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan," kata Alang.
Peserta pengisi atau pengganti peserta yang mengundurkan diri, akan dipanggil melalui pengumuman yang disampaikan melalui website Badan Kepegawaian Daerah Kotawaringin Timur.
"Maka itu, kami sarankan peserta membaca secara rinci pengumuman itu. Jika ada yang kurang jelas, silakan tanyakan supaya tidak ada yang keliru atau kurang lengkap," sambung Alang.
Dia menambahkan peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP, namun kemudian mengundurkan diri, maka akan diberi sanksi yaitu tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya.
"Pelamar yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil atau pegawai negeri sipil, maka Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai calon pegawai negeri sipil atau pegawai negeri sipil," ujarnya.