Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Diminta Tuntaskan Data Izin Usaha Pertambangan di Kaltim

Guna memastikan pendapatan negara, pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus segera menuntaskan sinkronisasi data para pemegang izin usaha pertambangan di Provinsi Kalimantan Timur.
Dampak lingkungan di areal pertambangan/Antara
Dampak lingkungan di areal pertambangan/Antara

Bisnis.com, BALIKPAPAN – Guna memastikan pendapatan negara, pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus segera menuntaskan sinkronisasi data para pemegang izin usaha pertambangan di Provinsi Kalimantan Timur.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Pradarma Rupang mengatakan salah satu permasalahan utama di pengelolaan usaha tambang batubara di Kaltim adalah ketidakselarasan data pemegang izin usaha tambang.

Alhasil, kondisi ini memicu potensi kerugian negara yang cukup besar.

“Upaya sinkronisasi ini wajib dilakukan untuk memastikan penerimaan negara itu sesuai. Baik data di Kementerian ESDM, Pajak, Bea Cukai, dan Perdagangan,” ujar Pradarma kepada Bisnis, Rabu (27/2/2019).

Pradarma menyebut sudah lama Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mengeluhkan perusahaan tambang yang belum melapor kewajiban pajak.

Menurut Pradarma instansi perpajakan pun membutuhkan langkah tegas pemerintah daerah terhadap para pengempang pajak tersebut.

“Keluhan itu sudah disampaikan dalam pertemuan Korsup Minerba KPK di Balikpapan,” terangnya.

Selama ini Pradarma menyebut tiga lembaga pemerintahan memiliki catatan yang berbeda terkait volume ekspor batubara.

Selain itu ketidakselarasan jumlah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kaltim dengan data Kementerian ESDM membuat JATAM Kaltim mempertanyakan selisih jumlah itu dan menyebutnya sebagai IUP siluman.

“Terbitnya IUP tak terdata di Kementerian ESDM juga diduga ada praktik KKN dalam proses administrasi hingga terbitnya IUP tersebut,” papar Pradarma.

Sebagai contoh kasus, kata Pradarma, ada beberapa fakta persidangan kasus supa dalam memuluskan dokumen teknis lingkungan dalam persidangan mantan bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor beberapa waktu yang lalu.

“Misalnya saja, pada akhir 2017 jumlah IUP versi Pemprov itu 1.404, versi Kementerian ESDM vuma 1.194, ada selisih 210 IUP tak terdata di Kementerian ESDM. Itu jumlah yang sangat banyak dan kami tidak percaya itu faktor human eror,” jelas Pradarma.

Oleh sebab itu, dia berharap agar Pemerintah Provinsi Kaltim bisa menjalankan aturan untuk penerbitan maupun pencabutan izin tambang dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan kewenangan penerbitan serta pencabutan izin tambang di tangan gubernur.

Sementara itu, Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tsani Annafari menyatakan pihaknya sudah menyampaikan beberapa temuan dalam rakor sinkronisasi.

Misalnya, pemuatan batubara yang ilegal. Ada juga data batubara yang berbeda, dan kemudian juga kepatuhan pajak para penambang batubara yang masih rendah.

“Ini menimbulkan kerugian negara yang perlu kita segera membenahi,” jelas Tsani di Kanwil DJP Kaltimtara, Senin sore (25/2/2019).

Ada beberapa tindakan teknis yang dirumuskan melalui rakor sinkronisasi misalnya pencabutan izin usaha pertambangan yang ilegal setelah kaji ulang data pemegang izin pertambangan yang ada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Beberapa tindakan teknis lain misalnya memastikan pencabutan izin bersamaan dengan berhentinya pengoperasian pertambangan. Tujuannya, adalah ingin memastikan pencabutan tidak menimbulkan pengurangan dalam penerimaan negara.

Menurut Tsani upaya sinergi ini penting agar kejadian yang menimpa Bupati Kotawaringin akibat penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak terjadi di daerah lain.

“Jadi jangan sampai orang menambang tidak memenuhi kriteria perpajakan. Jangan sampai bayar royalti tapi bayar pajaknya tidak. Karena banyak pajak itu setara keduanya penerimaan negara, hak rakyat,” terang Tsani.

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Samon Jaya mengatakan kegiatan ini adalah salah satu pintu masuk untuk mengecek potensi kerugian negara akibat pengusaha tambang yang tidak membayar pajak.

Samon menegaskan, dengan rakor lintas instansi ini, maka kepastian berusaha tambang di Kalimantan Timur justru akan lebih baik. Alasannya, dengan pengecekan ulang data izin tambang, maka tim pajak bisa menelusuri penambang liar yang memanfaatkan izin perusahaan lain.

Samon menyebut ada beberapa kasus perusahaan tambang membayar royalti, namun tidak membayar pajak. Ketika dilakukan pengecekan ulang, ternyata ada penyalahgunaan izin karena izin tersebut dipakai oleh perusahaan lain.

“Artinya dia dipakai pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Artinya jangan melihat ini penindakan, kroscek dulu, bagaimana memperbaiki sistem berbisnis, berniaga, termasuk perizinan,” ungkap Samon.

Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Hendrastro mengatakan saat ini ada sekitar 1000 perusahaan pemegang izin tambang di Kaltim.

Adapun perusahaan yang sudah dinyatakan clean dan clear masih dalam pengecekan ulang bersama dengan Dinas Pertambangan Provinsi Kaltim.

“Mereka harus memenuhi semua kewajiban, terhadap lingkungan juga. Jadi berapa yang sudah menempatkan, berapa yang reklamasi, itu semua termasuk. Nah, kita bersinergi disini karena datanya ini berbeda, disini berbeda. Nah, kalau kita bareng-bareng, pajak data bagaimana, ini bagaimana, mungkin segera bisa diselesaikan,” kata Hendrasto.

Dia menambahkan terkait pemberitan izin baru saat ini perusahaan memang tidak memerlukan status clear and clean sebab semua prosedur itu sudah melalui Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Disana sudah clear and clean tidak perlu kita cek lagi. Ini sudah dulu pernah diterbitkan banyak bermasalah tumpang tindih, kalau tumpang tindih sekarang tidak boleh. Jadi nanti izin baru clean and clear selesai di PTSP jadi jangan tanya ini sudah CnC kalau tak, maka dicabut otomatis dari pihak penerbit izin,” paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper