Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peresmian KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan Mundur

Peresmian Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan diundur sampai akhir Maret 2019.
Pemandangan infrastruktur kawasan ekonomi khusus./ANTARA-Rahmad
Pemandangan infrastruktur kawasan ekonomi khusus./ANTARA-Rahmad

Bisnis.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengumumkan peresmian Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan diundur sampai akhir Maret 2019 sembari menunggu fasilitas instalasi pengolahan air limbah rampung.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur Fuad Asaddin mengatakan mundurnya peresmian karena panitia lokal di KEK Bitung, Sulawesi Utara belum siap. Hal ini juga telah dilaporkan Gubernur Sulawesi Utara kepada Presiden Joko Widodo.

Adapun KEK MBTK sendiri belum sepenuhnya rampung. Fuad mengatakan secara umum semua fasilitas dan infrastruktur sudah selesai. Hanya saja, yang masih dalam penyelesaian adalah saluran pembuangan limbah atau sistem pengelolaan limbah.
“Semua sudah, tinggal yang saluran pembuangan,” kata Fuad saat dihubungi melalui telepon, Senin (11/3/2019).

Dia menyatakan nantinya peresmian KEK MBTK akan berlangsung secara teleconference dari Bitung. Lokasi peresmian di Ruang Heart of Borneo, Kantor Gubernur Kalimantan Timur.

Fuad menyatakan setelah peresmian KEK MBTK, pengoperasian bisa langsung dikerjakan oleh Perusahaan Daerah (Perusda) PT Melati Bhakti Satya (MBS) selaku perusahaan daerah yang menjadi operator. Selain itu semua insentif yang telah ditetapkan bisa langsung diberlakukan kepada perusahaan pengguna fasilitas KEK.

Bisnis mencatat, ada beberapa insentif yang akan diberikan di KEK MBTK, untuk kegiatan utama pengolahan kelapa sawit dan pengolahan kayu, ada pengurangan PPh sebesar 20% sampai 100% selama 10tahun-25 tahun untuk nilai investasi lebih dari Rp1 triliun. Selain itu ada pula pengurangan PPh sebesar 20% sampai 100% selama 5 tahun sampai 15 tahun untuk nilai investasi lebih dari Rp500 miliar.

Sementara untuk kegiatan lainnya seperti logistik dan aneka industri ada tax allowance berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 30% selama 6 tahun. Dikenakan pula PPh atas deviden sebesar 10%.

Beberapa insentif lainnya adalah Pasal 22 Impor tidak dipungut, PPN dan PPnBM tidak dipungut, ada pembebasan dan penangguhan bea masuk, kemudahan izin imigrasi dan pertanahan, serta kemudahan izin ketenagakerjaan.

Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Enoh Suharto Pranoto menyatakan KEK MBTK dan beberapa KEK lain memang diundur peresmiannya antara tanggal 26 Maret 2019 sampai 31 Maret 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper