Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Supermal Balikpapan : MBS Sebut Tak Berwenang Ganti Kantor Camat & Lurah

Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya milik Pemprov Kalimantan Timur mengklaim tidak bertanggung jawab mengganti kantor camat dan lurah di lahan eks Pusat Kegiatan Islamiyah Balikpapan yang rencananya menjadi Supermal Balikpapan.
Balikpapan/Ilustrasi
Balikpapan/Ilustrasi

Bisnis.com, SAMARINDA -- Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya milik Pemprov Kalimantan Timur mengklaim tidak bertanggung jawab mengganti kantor camat dan lurah di lahan eks Pusat Kegiatan Islamiyah Balikpapan yang rencananya menjadi Supermal Balikpapan.

Direktur Utama Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) Agus Dwitarto menyatakan lahan bekas Pusat Kegiatan Islamiah Balikpapan (Puskib) seluas 4,9 hektare yang hendak dijadikan Supermal Balikpapan sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Perusda MBS sendiri bertugas sebagai pemilik lahan bukan pengembang pusat perbelanjaan terkait. 

"Supermal istilahnya saya kan melihat sederhana saja ketika itu ada IMB boleh bangun? Boleh ya. Kalau sudah punya izin kalau uang kita cekak katakanlah pagar dulu boleh ga? Boleh. Jadi jangan dilarang. Orang sudah mengantongi izin mendirikan bangunan kok," terang Agus beberapa waktu yang lalu di Kantor Gubernur Kaltim.

Terkait pengalihfungsian lahan eks Puskib sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga tak bisa langsung dikerjakan.

Pasalnya sudah ada pengembang yakni PT Sinar Balikpapan Development (SBD) yang menanam investasi di atas lahan tersebut. 

Dia mengklaim penggantian lahan Kantor Camat Balikpapan Tengah dan Kantor Lurah Mekar Sari, akibat rencana pembangunan Supermal Balikpapan bukan tanggung jawab MBS. Agus mengatakan itu adalah tanggung jawab pengembang.

"MBS yang punya lahan atau developer? [Kami] Pemilik lahan. Saya mau kerjasama dengan developer sudah mengantongi IMB masak saya tak setuju?," ujar Agus.

Menurut Agus penundaan pembangunan Supermal Balikpapan tidak menjadi masalah selama pengembang tetap membayarkan sewa lahan kepada MBS.

Dengan begitu MBS tidak mengalami kerugian atas terkendalanya pembangunan mal tersebut.

Asal tahu saja secara yuridis lahan tersebut telah ditetapkan sebagai pusat perbelanjaan. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Balikpapan Suryanto menyebut bahwa lahan bekas Puskib itu seturut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2012-2032 sudah masuk perencaan zona ekonomi dan bisnis.

Suryanto menyebut dalam perencanaan itu diproyeksikan sebagai ritel, ataupun mal dan hotel, serta bentuk kegiatan ekonomi masyarakat.

“Memang di RTRW peruntukannya untuk bisnis. Namun kalau mau dijadikan RTH juga cocok dan lebih baik,” paparnya Bisnis.

Walikota Balikpapan Rizal Effendi menyatakan bahwa pihaknya sudah menyurati Perusda MBS dan PT SBD. Rizal mengaku pihak Perusda MBS masih melakukan penghitungan ulang untuk penggantian dua kantor pemerintahan yang tergusur akibat perencanaan supermall tersebut.

Terkait anggaran untuk kantor camat saja Rizal memprediksikan mencapai lebih dari Rp2 miliar.

“Kalau tak salah kantor camat lurah lebih Rp2 miliar sehingga kami meminta diganti yang saja, karena kita akan bangun sesuai prototypenya,” terang Rizal.

Rizal menyatakan Pemkot Balikpapan juga sudah menyampaikan kehendak masyarakat Balikpapan untuk mengubah lahan Supermal Balikpapan yang awalnya lahan untuk menjadi ruang terbuka hijau saja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper