Bisnis.com, SAMARINDA -- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur menjamin akan pencairan tunjangan hari raya bisa turun tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abu Helmi menyatakan tunjangan hari raya (THR) akan diberikan umumnya 7 hari sebelum hari raya.
"THR wajib diberikan. Biasanya ditetapkan 7 hari sebelum hari raya," papar Abu Helmi di Kantor Pemprov Kaltim, Jumat (10/5/2019).
Dia menyatakan apabila ada temuan perusahaan tidak membayar THR buruh maka akan ditindak oleh Disnakertrans Kaltim.
"Itu [THR] adalah kewajiban," paparnya.
Asal tahu saja, pemberian THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Baca Juga
Untuk pegawai negeri sipil (PNS), swasta, TNI dan Polri, THR direncanakan cair pada 24 Mei 2019. Sementara untuk pegawai swasta Kementerian Ketenagakerjaan memberi arahan agar THR diberikan maksimal 2 minggu sebelum hari raya.
HARI BURUH KONDUSIF
Dalam kesempatan yang sama, Abu Helmi juga melaporkan bahwa perayaan Hari Buruh pada 1 Mei 2019 lalu di Kaltim berjalan kondusif. Dia menilai kondisi ini dipicu oleh suasana usai Pemilu Serentak. Alhasil banyak serikat buruh dan pekerja melakukan peringatan di institusi masing-masing atau melakukan aksi damai.
"Ada yang serikat ikut aksi. Nah yang jelas hampir semua kabupaten dan kota itu ada kegiatan seperti jalan, syukuran, di DPD Provinsi dan Serikat ini sepakat tidak melakukan aksi. Sesudah pelaksanaan Pemilu maka mereka mau suasana yang kondusif. Mereka melakukan koordinasi ke pemerintah pusat," papar Abu Helmi.
Terkait aspirasi kenaikan upah minimum regional (UMR) yang kerap muncul saat May Day, Helmi juga menyatakan tidak ada aspirasi kenaikan UMR.
"Kemungkinan ada disini belum ada saya terima. Sah saja mereka usulkan. UMP naik setiap tahun dan jadwal bukan sekarang tapi 1 November. Diumumkan nanti," terang Abu Helmi.