Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Momentum Pengaruhi Bisnis Logistik Samarinda

Pelaku usaha bidang logistik membenarkan banjir yang selama empat hari melanda Samarinda telah menghambat kegiatan bisnis.
Dua pria menarik perahu yang disewakan untuk mengangkut puluhan barang milik pemilik toko yang dievakuasi dari kawasan Jalan A Yani yang terendam banjir di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (12/6/2019)./Antara-Kirana Larasati
Dua pria menarik perahu yang disewakan untuk mengangkut puluhan barang milik pemilik toko yang dievakuasi dari kawasan Jalan A Yani yang terendam banjir di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (12/6/2019)./Antara-Kirana Larasati

Bisnis.com, SAMARINDA — Pelaku usaha bidang logistik membenarkan banjir yang selama empat hari melanda Samarinda telah menghambat kegiatan bisnis.

Ketua DPC Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Kota Samarinda Muhammad Gobel mengatakan bencana banjir di Samarinda jelas mengganggu arus logistik untuk luar kota.

Dia memprediksi hambatan ini sudah hampir enam hari terhitung sebelum tanggal 9 Juni 2019 karena ada beberapa titik sudah banjir dan pengoperasian angkutan barang dibatasi selama libur Lebaran.

"Seperti Bontang, Kutai Timur, dan ke Kalimantan Utara," jelas Gobel saat dihubungi Bisnis, Kamis (13/6/2019).

Adapun banjir ini menurut Gobel adalah banjir terparah setelah yang pernah terjadi 1998. Meski demikian, Gobel memastikan aktivitas logistik khususnya antar daerah maupun ekspor-impor tidak lumpuh total.

Dia memastikan hambatan itu hanya terjadi di Samarinda Utara, sampai ke Kalimantan Utara.

"Tetap beroperasi hanya daerah yang saya sebut itu agak bermasalah. Kalau dalam kota [Samarinda] juga tak terlalu terganggu," ungkapnya.

Gobel mengaku belum bisa memprediksi kerugian yang diakibatman dari hambatan lalu lintas arus barang ini.

Sebelumnya, Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Balikpapan, Faisal Tola menyatakan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 551.2/2914/0594/Dishub Kaltim, maka ada pengendalian angkutan barang dan alat berat. Tujuannya untuk melancarkan arus mudik dan balik penumpang di Bumi Etam.

Menurut Surat Edaran (SE) tersebut, bagi mobil dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, angkutan alat berat, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang mengangkut bahan galian, bahan tambang, dan bahan bangunan agar mengoperasikan kendaraan pada jam tertentu saja.

"Terhitung mulai 30 Mei 2019 sampai 10 Juni 2019 pada pukul 00.00 WITA sampai dengan 05.00 WITA yakni H-5 Lebaran sampai H+5 Lebaran," terang Faisal kepada Bisnis, sesuai SE Gubernur Kaltim.

Adapun ruas jalan yang dibatasi antara lain; rute Jalan Soekarno-Hatta Balikpapan-Samboja-Samarinda, rute Jalan Mulawarman dari Balikpapan-Simpang Samboja, rute Samarinda-Bontang, rute Balikpapan-Penajam Paser Utara-Paser, dan rute Loa Janan-Tenggarong.

SE Gubernur Kaltim ini juga menyatakan pembatasan operasional mobil barang tidak berlaku bagi Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG), angkutan ternak, hantaran pos dan uang, serta bahan pangan pokok.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper