Bisnis.com, JAKARTA -- Pemkot Pontianak bersama BPD Kalimantan Barat segera merealisasikan pemasangan 35 alat monitor atau perekaman kepada 35 pelaku usaha untuk memonitor transaksi usaha.
Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) POntianak Yaya Maulidia mengatakan, pelaksanaan alat perekaman kepada wajib pajak itu sebagai tindak lanjut pelaksanaan nota kesepahaman bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 April 2019.
"Bank Kalbar akan menyediakan dan memasang 35 alat monitor transaksi pajak tersebut tujuannya memudahkan memonitor transaksi harian Wajib Pajak sekaligus instrumen mengevaluasi laporan perhitungan pajak dilaporkan WP setiap bulannya," kata Yaya dari siaran pers Pemkot, Jumat (21/6/2019).
Pihaknya menggelar sosialisasi terlebih dahulu pada 20-21 Juni 2019 kepada WP hotel, restoran dan tempat hiburan.
Setelah itu pada 25-27 Juni 2019 menjalani survei untuk memastikan metodeyang tepat diterapkan bagi masing-masing WP. Survei akan dilakukan bersama Bank Kalbar dan PT Collega sebagai pihak ketiga pemasang alat tersebut.
Dia mengutarakan, ada tiga jenis alat yang akan dipasang pada masing-masing tempat usaha, yakni i-POS, tapping box dan server data capture (web service).
Ketiga jenis alat itu memiliki metode yang berbeda sehingga pemasangan alat akan menyesuaikan sistem transaksi yang digunakan WP.