Bisnis.com, JAKARTA -- Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Kalimantan Utara dipastikan menerima gaji ke-13 pada pekan kedua Juli 2019.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltara Ahmad Saprianoor mengatakan, pencairan itu sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Provinsi Kaltara No. 841.4/558/BPKAD/SETDA tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2019.
"Penerima gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Kepolisian, pejabat negara, penerima pensiun dan tunjangan. Besaran gaji senilai penghasilan bulan Juni 2019," kata Ahmad dari siaran pers Pemprov, Kamis (20/6/2019).
Komponen besaran gaji tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, tambahan penghasilan PNS daerah atau tunjangan kinerja.
Dia mengatakan, anggaran pencarian gaji ke1-3 sudah dialokasikan dalam APBD Pemprov sebanyak Rp30 miliar.
"Dengan pencairan gaji ini dapat menjaga kesejahteraan penerimanya karena pencairan berdekatan dengan pembiayaan sekolah sehingga mengurangi beban orangtua murid," kata dia.