Bisnis.com, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual meminta pelaku usaha penjualan software dan komputer di pusat penjualan komputer Rimo Trade Center (RTC) Bali, tidak menjual produk bajakan.
Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Pemantauan Ronald S. Lumbuun mengatakan, karena masih banyak penggunaan perangkat lunak atau software tidak berlisensi atau bajakan.
DJKI gencar melakukan peringatan kepada penjualan, menurutnya, dengan tujuan supaya peredaran barang bajakan tidak menghambat pemerintah dalam mengajak kerja sama pihak eksternal berinvestasi di Indonesia.
"Ini sebagai salah satu representasi kehadiran DJKI melakukan pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) [dengan mendatangi RTC]," kata Ronald dari siaran pers DJKI dikutip Bisnis, Jumat (21/6/2019).
Selain melanggar hukum, DJKI mengatakan kepada pelaku usaha penggunaan software bajakan berisiko terkena serangan siber, seperti virus malware.
Dia berharap dengan langkah mendatangani langsung toko penjualan perangkat komputer mendorong penjual sadar menghargai hak cipta orang lain dengan menjual barang berlisensi.